Ayo Buruan, Ada Pemutihan Denda PKB dan BBNKB Mulai 19 Oktober 2020
Sabtu, 17 Oktober 2020 - 13:24 WIB
loading...
Plt Kepala BPPRD Sumut Riswan memberikan stimulus keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB, di Gedung Samsat Medan Selatan, Jalan Sisingamangaraja, Medan. (Foto: SINDONews/Ist)
A
A
A
MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) memberikan stimulus di tengah pandemi COVID-19, dengan program pemutihan atau keringanan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 19 Oktober 2020 – 14 November 2020.
Hal ini disampaikan Plt Kepala BPPRD Sumut Riswan didampingi Sekretaris BPPRD Victor Lumbanraja, Kabid PKB Syaiful Bahri, Kabag Operasional PT Jasa Raharja Cabang Sumut Ahmad Satiri serta Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut AKP Anggun Putra, Jumat kemarin. BACA JUGA : Sadis, Siswi SMK Diperkosa Lalu Dibunuh Paman, Motif Diliit Utang
Dijelaskan Riswan, pemutihan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB tahun 2020 berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020, tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Kita memberikan kesempatan kepada masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan, mengingat di masa pandemi COVID-19, penerimaan daerah dari sektor ini menurun seiring kondisi ekonomi rakyat yang kurang baik. Oleh karena itu kita memberikan stimulus bagi masyarakat," katanya.
Penerimaan PKB hingga Mei 2020, target Rp2,07 Triliun, baru terealisasi sebesar 34,75% atau Rp720,89 Miliar. Begitu juga BBNKB, target Rp1,54 Triliun tercapai 31,10% atau Rp479,26 Miliar. Hal ini terjadi seiring terjadinya pandemi COVID-19 sejak Maret lalu.
Hal ini disampaikan Plt Kepala BPPRD Sumut Riswan didampingi Sekretaris BPPRD Victor Lumbanraja, Kabid PKB Syaiful Bahri, Kabag Operasional PT Jasa Raharja Cabang Sumut Ahmad Satiri serta Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut AKP Anggun Putra, Jumat kemarin. BACA JUGA : Sadis, Siswi SMK Diperkosa Lalu Dibunuh Paman, Motif Diliit Utang
Dijelaskan Riswan, pemutihan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB tahun 2020 berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020, tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Kita memberikan kesempatan kepada masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan, mengingat di masa pandemi COVID-19, penerimaan daerah dari sektor ini menurun seiring kondisi ekonomi rakyat yang kurang baik. Oleh karena itu kita memberikan stimulus bagi masyarakat," katanya.
Penerimaan PKB hingga Mei 2020, target Rp2,07 Triliun, baru terealisasi sebesar 34,75% atau Rp720,89 Miliar. Begitu juga BBNKB, target Rp1,54 Triliun tercapai 31,10% atau Rp479,26 Miliar. Hal ini terjadi seiring terjadinya pandemi COVID-19 sejak Maret lalu.
Lihat Juga :