Kementerian PUPR: Jalan Tol Sumatera Siap Dijadikan Jalur Logistik
Kamis, 07 Mei 2020 - 06:15 WIB
loading...
A
A
A
Untuk mendukung jalur logistik kebutuhan pokok dan pergerakan karena kepentingan khusus tersebut, saat ini Jalan Tol Trans Jawa telah beroperasi sepanjang 1.056 km, termasuk Jakarta-Cikampek II Elevated 38 km.
"Selanjutnya Tol Trans Sumatera beroperasi sepanjang 502,5 km, termasuk ruas tol Kayu Agung-Palembang (Jakabaring) sepanjang 33 km yang beroperasi tanpa tarif. Kemudian juga ruas tol yang siap dioperasikan yakni Ruas Pekanbaru – Minas sepanjang 9,5 km. Tol Trans Sumatera dilengkapi dengan Tempat Istirahat dan Pelayanan sebanyak 31 rest area," tutur Basuki.
Selain infrastruktur, Kementerian PUPR juga menerapkan protokol pencegahan penularan dan penanggulangan COVID-19 di Tempat Istirahat dan Pelayanan Jalan Tol serta transaksi di Gerbang Tol sesuai SE Menteri PUPR 07/SE/M/2020 dan Inmen PUPR No 02 Tahun 2020 seperti pembatasan jumlah kendaraan masuk ke Rest Area Jalan Tol agar lebih optimal untuk melayani angkutan logistik barang, penerapan physical distancing di seluruh fasilitas TIP termasuk manajemen antrian di toilet, tempat ibadah, restoran dan minimarket.
"Selain itu juga dilakukan persiapan kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) petugas lapangan, desinfektasi, thermal scan, posko kesehatan, fasilitas cuci tangan, dan lain-lain. Disiapkan juga fasilitas ambulance siaga dan penyemprotan desinfektan. Sosialisasi kebijakan tersebut kepada pengguna jalan tol akan dilakukan melalui Media Sosial, VMS, dan banner di Gerbang Tol dan TIP," pungkasnya.
"Selanjutnya Tol Trans Sumatera beroperasi sepanjang 502,5 km, termasuk ruas tol Kayu Agung-Palembang (Jakabaring) sepanjang 33 km yang beroperasi tanpa tarif. Kemudian juga ruas tol yang siap dioperasikan yakni Ruas Pekanbaru – Minas sepanjang 9,5 km. Tol Trans Sumatera dilengkapi dengan Tempat Istirahat dan Pelayanan sebanyak 31 rest area," tutur Basuki.
Selain infrastruktur, Kementerian PUPR juga menerapkan protokol pencegahan penularan dan penanggulangan COVID-19 di Tempat Istirahat dan Pelayanan Jalan Tol serta transaksi di Gerbang Tol sesuai SE Menteri PUPR 07/SE/M/2020 dan Inmen PUPR No 02 Tahun 2020 seperti pembatasan jumlah kendaraan masuk ke Rest Area Jalan Tol agar lebih optimal untuk melayani angkutan logistik barang, penerapan physical distancing di seluruh fasilitas TIP termasuk manajemen antrian di toilet, tempat ibadah, restoran dan minimarket.
"Selain itu juga dilakukan persiapan kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) petugas lapangan, desinfektasi, thermal scan, posko kesehatan, fasilitas cuci tangan, dan lain-lain. Disiapkan juga fasilitas ambulance siaga dan penyemprotan desinfektan. Sosialisasi kebijakan tersebut kepada pengguna jalan tol akan dilakukan melalui Media Sosial, VMS, dan banner di Gerbang Tol dan TIP," pungkasnya.
(boy)
Lihat Juga :