Dinas PU Makassar Kejar Program Hibah Air Limbah Kementerian PUPR
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 20:11 WIB
loading...
A
A
A
"Batas penyetoran dokumen 30 November 2020," kata Hamka, Jumat (16/10/2020).
Hamka menyampaikan, setiap kepala keluarga (KK) yang dinyatakan sebagai penerima manfaat akan mendapatkan bantuan dana hibah Rp3 juta. Itu jika jumlah rumah yang terlayani kurang dari 3.000 unit, dan Rp3,5 juta jika lebih dari 3.500 rumah terlayani.
Baca juga: Dinas PU Makassar Diminta Prioritaskan Proyek Jalan dan Drainase
"Anggaran yang dialokasikan ke kabupaten/kota itu dituangkan dalam perjanjian penerusan hibah (PPH)," ujarnya.
Kabupaten/kota lain yang juga menaruh minat di program ini yakni Parepare, Palopo, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Sinjai, Bone, Soppeng, Wajo, Sidrap, Maros, Pinrang, Enrekang, Luwu Utara dan Luwu Timur.
Hamka menyampaikan, setiap kepala keluarga (KK) yang dinyatakan sebagai penerima manfaat akan mendapatkan bantuan dana hibah Rp3 juta. Itu jika jumlah rumah yang terlayani kurang dari 3.000 unit, dan Rp3,5 juta jika lebih dari 3.500 rumah terlayani.
Baca juga: Dinas PU Makassar Diminta Prioritaskan Proyek Jalan dan Drainase
"Anggaran yang dialokasikan ke kabupaten/kota itu dituangkan dalam perjanjian penerusan hibah (PPH)," ujarnya.
Kabupaten/kota lain yang juga menaruh minat di program ini yakni Parepare, Palopo, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Sinjai, Bone, Soppeng, Wajo, Sidrap, Maros, Pinrang, Enrekang, Luwu Utara dan Luwu Timur.
(luq)
Lihat Juga :