Dinas PU Makassar Kejar Program Hibah Air Limbah Kementerian PUPR
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar berupaya agar bisa mendapatkan program hibah air limbah setempat (HALS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) .
Plt Kepala Dinas PU Kota Makassar, Hamka mengatakan, Kota Makassar merupakan satu dari 17 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan yang berminat dengan program ini.
Dokumen yang dipersyaratkan mulai dipersiapkan pemerintah kota . Seperti, surat minat, pernyataan ketersediaan dan idle capacity instalasi pengolahan lumpur tinja (IPTL).
Daftar calon penerima manfaat, surat kesediaan melaksanakan layanan lumpur tinja terjadwal (LLTT), DED dan RAB tangki septik, surat keputusan project implementation unit (SK PIU), dan RKM/DPA TA 2021.
"Batas penyetoran dokumen 30 November 2020," kata Hamka, Jumat (16/10/2020).
Hamka menyampaikan, setiap kepala keluarga (KK) yang dinyatakan sebagai penerima manfaat akan mendapatkan bantuan dana hibah Rp3 juta. Itu jika jumlah rumah yang terlayani kurang dari 3.000 unit, dan Rp3,5 juta jika lebih dari 3.500 rumah terlayani.
"Anggaran yang dialokasikan ke kabupaten/kota itu dituangkan dalam perjanjian penerusan hibah (PPH)," ujarnya.
Kabupaten/kota lain yang juga menaruh minat di program ini yakni Parepare, Palopo, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Sinjai, Bone, Soppeng, Wajo, Sidrap, Maros, Pinrang, Enrekang, Luwu Utara dan Luwu Timur.
Plt Kepala Dinas PU Kota Makassar, Hamka mengatakan, Kota Makassar merupakan satu dari 17 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan yang berminat dengan program ini.
Dokumen yang dipersyaratkan mulai dipersiapkan pemerintah kota . Seperti, surat minat, pernyataan ketersediaan dan idle capacity instalasi pengolahan lumpur tinja (IPTL).
Daftar calon penerima manfaat, surat kesediaan melaksanakan layanan lumpur tinja terjadwal (LLTT), DED dan RAB tangki septik, surat keputusan project implementation unit (SK PIU), dan RKM/DPA TA 2021.
"Batas penyetoran dokumen 30 November 2020," kata Hamka, Jumat (16/10/2020).
Hamka menyampaikan, setiap kepala keluarga (KK) yang dinyatakan sebagai penerima manfaat akan mendapatkan bantuan dana hibah Rp3 juta. Itu jika jumlah rumah yang terlayani kurang dari 3.000 unit, dan Rp3,5 juta jika lebih dari 3.500 rumah terlayani.
"Anggaran yang dialokasikan ke kabupaten/kota itu dituangkan dalam perjanjian penerusan hibah (PPH)," ujarnya.
Kabupaten/kota lain yang juga menaruh minat di program ini yakni Parepare, Palopo, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Sinjai, Bone, Soppeng, Wajo, Sidrap, Maros, Pinrang, Enrekang, Luwu Utara dan Luwu Timur.
(luq)