Sempat Buron, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Warga Blora
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 16:51 WIB
loading...
Tersangka penganiayaan saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Blora. FOTO: Istimewa
A
A
A
BLORA - Jajaran Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan di salah satu karaoke di wilayah kampung baru Kecamatan Jepon, yang terjadi pada Selasa (6/10/2020). Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto mengungkapkan bahwa N berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Blora, Kamis, (15/10/2020).
"Tersangka N (46) alias Genderuwo seorang warga kecamatan Jepon yang dilaporkan oleh korban bernama Agustinus Leonard Welby Saleh (24) warga kecamatan Jepon. Lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya hingga menimbulkan luka robek pada leher bagian belakang sebelah kiri," ungkap Kasat Reskrim, Jumat (16/10/2020). (Baca: 3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Prigen Pasuruan Terancam Hukuman Mati)
Ia menjelaskan kejadian berawal dari masalah utang piutang, dimana korban bermaksud menagih uang yang telah dipinjam oleh pelaku, ketika korban menghubungi pelaku dengan menggunakan handphone miliknya.
Pelaku berada di sebuah karaoke di wilayah Kampung Baru di kecamatan Jepon, maka korban pun menghampirinya di lokasi karaoke tersebut. Sempat terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban, namun setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban.
"Ketika pelaku dan korban bertemu di karaoke kampung baru, disitu terjadi cekcok mulut tentang masalah utang piutang," ujar Setiyanto. (Baca: Baru 3 Hari Nikahi Ibu Korban, Bapak Tega Cabuli 2 Anak Tiri)
"Tersangka N (46) alias Genderuwo seorang warga kecamatan Jepon yang dilaporkan oleh korban bernama Agustinus Leonard Welby Saleh (24) warga kecamatan Jepon. Lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya hingga menimbulkan luka robek pada leher bagian belakang sebelah kiri," ungkap Kasat Reskrim, Jumat (16/10/2020). (Baca: 3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Prigen Pasuruan Terancam Hukuman Mati)
Ia menjelaskan kejadian berawal dari masalah utang piutang, dimana korban bermaksud menagih uang yang telah dipinjam oleh pelaku, ketika korban menghubungi pelaku dengan menggunakan handphone miliknya.
Pelaku berada di sebuah karaoke di wilayah Kampung Baru di kecamatan Jepon, maka korban pun menghampirinya di lokasi karaoke tersebut. Sempat terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban, namun setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban.
"Ketika pelaku dan korban bertemu di karaoke kampung baru, disitu terjadi cekcok mulut tentang masalah utang piutang," ujar Setiyanto. (Baca: Baru 3 Hari Nikahi Ibu Korban, Bapak Tega Cabuli 2 Anak Tiri)
Lihat Juga :