Puluhan Motor Hasil Curian Diamankan Satreskrim Polresta Barelang
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 14:02 WIB
loading...
A
A
A
Diceritakannya bahwa kronologis kejadian ini yakni pada Rabu (30/9/20) sekira pukul 05.27 WIB, pada saat salah seorang korban sedang tidur di Hotel S Kostel Kawasan Center Park Kecamatan Sagulung Kota Batam. Kemudian korban yang juga pelapor ini dibangunkan oleh temannya yang mengatakan bahwa sepeda motor milik pelapor yang di parkirkan di parkiran Hotel tersebut sudah tidak ada lagi.
"Mendengar hal tersebut kemudian pelapor langsung menuju keparkiran dan pelapor melihat 1 unit sepeda motor Merk Kawasaki Ninja SS Warna Merah, BP 6653 FH, No Kendaraan MH4KR15NCKP19159 dan Nomor Mesin KR150LEP93944 Milik pelapor tersebut yang sebelumnya di parkirkan di parkiran Hotel tersebut sudah tidak ada lagi," kata dia.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar RP. 25.000.000. Menindaklanjuti adanya Laporan Polisi tersebut diatas, kemudian Unit Reskrim Polsek Sagulung melakukan serangkaian penyelidikan melalui rekaman CCTV yang ada di Hotel tersebut dan Pada Hari Sabtu (3/10/20) sekira Pukul 17.00 WIB.
Unit Opsnal Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Rifi Hamdani Sitohang mendapat informasi bahwa yang menjadi pelaku dari curanmor tersebut yang diketahui bernama Sadam Silvester berada di sebuah Kos Kosan yang berada di Bengkong Harapan II Kecamatan Bengkong Kota Batam.
"Selanjutnya, Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut dan dari tangan pelaku tersebut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban, 1 unit kunci 8 goyang dan 1 buah mata besi yang sudah diruncingkan," kata dia.
Kemudian Pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Sagulung guna pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku Sadam Silvester tersebut didapat keterangan bahwa pelaku Sadam Silverster melakukan pencurian sepeda motor milik korban di lakukan bersama 2 orang teman pelaku.
"Mendengar hal tersebut kemudian pelapor langsung menuju keparkiran dan pelapor melihat 1 unit sepeda motor Merk Kawasaki Ninja SS Warna Merah, BP 6653 FH, No Kendaraan MH4KR15NCKP19159 dan Nomor Mesin KR150LEP93944 Milik pelapor tersebut yang sebelumnya di parkirkan di parkiran Hotel tersebut sudah tidak ada lagi," kata dia.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar RP. 25.000.000. Menindaklanjuti adanya Laporan Polisi tersebut diatas, kemudian Unit Reskrim Polsek Sagulung melakukan serangkaian penyelidikan melalui rekaman CCTV yang ada di Hotel tersebut dan Pada Hari Sabtu (3/10/20) sekira Pukul 17.00 WIB.
Unit Opsnal Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Rifi Hamdani Sitohang mendapat informasi bahwa yang menjadi pelaku dari curanmor tersebut yang diketahui bernama Sadam Silvester berada di sebuah Kos Kosan yang berada di Bengkong Harapan II Kecamatan Bengkong Kota Batam.
"Selanjutnya, Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut dan dari tangan pelaku tersebut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban, 1 unit kunci 8 goyang dan 1 buah mata besi yang sudah diruncingkan," kata dia.
Kemudian Pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Sagulung guna pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku Sadam Silvester tersebut didapat keterangan bahwa pelaku Sadam Silverster melakukan pencurian sepeda motor milik korban di lakukan bersama 2 orang teman pelaku.
Lihat Juga :