Hendak Jual Sabu di Lubuklinggau, Pria Ini Keburu Ditangkap Polisi

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 01:59 WIB
loading...
Hendak Jual Sabu di Lubuklinggau, Pria Ini Keburu Ditangkap Polisi
Tersangka dan barang bukti sabu diamankan oleh jajaran Polres Lubuklingau. FOTO : iNews.tv/Era Neizma Wedya
A A A
LUBUKLINGGAU - Ardi alias Sangkut (29) warga Dusun I Desa Lesung Batu Muda Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara, terpaksa harus merasakan dinginnya hotel prodeo. Ardi ditangkap oleh tim Sat Narkoba Polres Lubuklinggau karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 15,33 gram.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau Iptu Sofian Hadi mengatakan, tersangka berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan bahwa di Rumah Makan Simpang Raya Jalan A Yani Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau, akan adajual beli narkoba jenis sabu yang dibawa dari Kabupaten Muratara.

“Kita langsung melakukan penyelidikan dan mengintai lokasi transkasi, hingga akhirnya tersangka datang langsung kita lakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam kotak rokok sebanyak 2 bungkus, dari kantong celana sebelah kanan tersangka,” jelasnya.(Baca juga : Sakit Hati, Pria Tuna Runggu Tikam Saudaranya Hingga Tewas )

Kemudian tersangka kita gelandang ke Mapolres Lubuklinggau guna penyidikan lebih lanjuta. Dan hasil intrograsi dari tersangka diketahui sabu didapat dari Madi yang beralamat di Desa Lesung Batu Tua Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.

Untuk tersangka akan kita kenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Sofian.(Baca juga : Lagi, Pejabat di Kota Lubuklinggau Dinyatakan Positif COVID-19 )
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4293 seconds (0.1#10.140)