Benteng Kedung Cowek Resmi Jadi Bangunan Cagar Budaya
Rabu, 06 Mei 2020 - 21:58 WIB
loading...
Benteng Kedung Cowek yang berlokasi di Jalan Kedung Cowek kini resmi ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya.
A
A
A
SURABAYA - Pemkot Surabaya secara resmi menetapkan Benteng Kedung Cowek yang berlokasi di Jalan Kedung Cowek, sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB). Penetapan benteng sebagai BCB ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya Nomor: 188.45/ 261 / 436.1.2/2019 tanggal 31 Oktober 2019.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti menuturkan, sebelum Benteng Kedung Cowek ditetapkan sebagai BCB, pihaknya bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) telah melakukan berbagai penggalian data dan kajian untuk mendukung hal tersebut. Bahkan, untuk mendukung hal itu, pemkot juga menggandeng komunitas pemerhati sejarah agar bisa didapatkan data yang akurat.
"Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Benteng Kedung Cowek ini ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Surabaya," kata Antiek, Rabu (6/5/2020).
Ia melanjutkan, selain melakukan penggalian data dan observasi di lapangan, pihaknya juga melakukan uji material terhadap bangunan benteng itu. Hal ini untuk mengetahui masa pembangunan benteng tersebut. Selain itu, upaya ini dilakukan sebagai syarat untuk mendukung kelengkapan dokumen sebelum ditetapkan sebagai BCB.
"Dari hasil uji diketahui selama 103,5 tahun umur benteng itu. Sehingga benteng itu diperkirakan dibangun sekitar tahun 1915. Karena memiliki histori yang panjang, dan umurnya sudah melebihi 50 tahun, maka benteng tersebut layak ditetapkan sebagai cagar budaya," katanya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti menuturkan, sebelum Benteng Kedung Cowek ditetapkan sebagai BCB, pihaknya bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) telah melakukan berbagai penggalian data dan kajian untuk mendukung hal tersebut. Bahkan, untuk mendukung hal itu, pemkot juga menggandeng komunitas pemerhati sejarah agar bisa didapatkan data yang akurat.
"Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Benteng Kedung Cowek ini ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Surabaya," kata Antiek, Rabu (6/5/2020).
Ia melanjutkan, selain melakukan penggalian data dan observasi di lapangan, pihaknya juga melakukan uji material terhadap bangunan benteng itu. Hal ini untuk mengetahui masa pembangunan benteng tersebut. Selain itu, upaya ini dilakukan sebagai syarat untuk mendukung kelengkapan dokumen sebelum ditetapkan sebagai BCB.
"Dari hasil uji diketahui selama 103,5 tahun umur benteng itu. Sehingga benteng itu diperkirakan dibangun sekitar tahun 1915. Karena memiliki histori yang panjang, dan umurnya sudah melebihi 50 tahun, maka benteng tersebut layak ditetapkan sebagai cagar budaya," katanya.
Lihat Juga :