Sleman Belum Terbebas dari Kawasan Kumuh
Kamis, 15 Oktober 2020 - 15:14 WIB
loading...
A
A
A
Plt Kabid Perumahan, Suwarsono menjelaskan berdasarkan SK Bupati Sleman No 14.31/Kep.kDH/A/2016 tentang kawasan pemukiman kumuh perkotaaan ada beberapa kriteria kawasan yang dinyatakan kumuh.
Di antaranya dilihat dari tata bangunan yang berkaitan dengan letak dan kepadatan, drainase, limbah, air minum, akses kebakaran dan ruang terbuka hijau (RTH).
“Dari kriteria yang ada, permasalahan drainase menjadi indikator tertinggi yang menyebabkan,” katanya, Kamis (15/10/2020).
Suwarsono menjelaskan untuk penanggulangan kawasan kumuh sendiri, akan memprioritaskan pada tujuh hal, yakni sanitasi, air minum bersih, drainase, rumah tidak layak huni, dan kebakaran.
Dari jumlah itu, ada dua hal yang perlu didorong guna percepatan target tercapainya penanganan kawasan kumuh.
Yaitu kesadaran masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan dan komitmen bersama dalam penanggulanan kawasan kumuh. “Untuk itu, kami terus akan melakukan sosialisasi,” paparnya.
Di antaranya dilihat dari tata bangunan yang berkaitan dengan letak dan kepadatan, drainase, limbah, air minum, akses kebakaran dan ruang terbuka hijau (RTH).
“Dari kriteria yang ada, permasalahan drainase menjadi indikator tertinggi yang menyebabkan,” katanya, Kamis (15/10/2020).
Suwarsono menjelaskan untuk penanggulangan kawasan kumuh sendiri, akan memprioritaskan pada tujuh hal, yakni sanitasi, air minum bersih, drainase, rumah tidak layak huni, dan kebakaran.
Dari jumlah itu, ada dua hal yang perlu didorong guna percepatan target tercapainya penanganan kawasan kumuh.
Yaitu kesadaran masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan dan komitmen bersama dalam penanggulanan kawasan kumuh. “Untuk itu, kami terus akan melakukan sosialisasi,” paparnya.
Lihat Juga :