Bejat dan Tak Punya Otak, Pimpinan Ponpes di Tebo Jambi Tega Cabuli 5 Santriwatinya Sendiri

Kamis, 15 Oktober 2020 - 05:45 WIB
loading...
Bejat dan Tak Punya...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
KABUPATEN TEBO - Jajaran Sat Reskrim Polres Tebo mengamankan KH (52) pimpinan salah satu pondok pesantren beralamat di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap lima santriwatinya.

(Baca juga: Ledakan Dahsyat Terjadi Empat Kali, Sumur Minyak di Muaro Jambi Terbakar)

Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trisaksono, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Mahara Tua Siregar,S.I.K membenarkan pada Rabu (14/10/2020) sekitar pukul 11.00 WIB pihaknya telah mengamankan salah satu pimpinan ponpes yang diduga merupakan tersangka tindak pidana pencabulan kepada lima santriwati.

"Ya, kita mengamankan seorang pelaku pencabulan merupakan pimpinan ponpes," ungkap kasat.

(Baca juga: Sidang Jerinx, Saksi Sebut Unggahan 'IDI Kacung WHO' Lemahkan Dokter)

Kasat menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 56/ X / 2020 / Jambi /Res Tebo/ SPKT, tanggal 13 Oktober 2020, kasus ini terungkap salah satu korban menceritakan kebejatan pimpinan ponpes kepada kakaknya saat disuruh pulang kerumah karena orang tua belum bisa melunasi uang SPP. Disaat itulah, aib ini terbongkar dan dilaporkan kepada polisi.

Dari cerita pelapor pertama dikembangkan rupanya korban saat ini berjumlah 5 orang meliputi SM (13), AS (14), CAR (15), EG (16) dan NR (15) semuanya santriwati ponpes warga Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

"SM diminta pulang kerumah untuk menyampaikan uang SPP kepada orang tua. Dari situ, ia cerikan kepada sang kakak, maka kasus ini terungkap," ujar kasat.

Dari pengakuan korban kepada polisi, modus yang dilakukan tersangka yaitu, dengan mengajak korban belajar disalah satu ruang di ponpes, kemudian korban langsung ditarik diajak keruang lain dan di situ lah pelaku melakukan aksi bejatnya. Bahkan lebih sadis lagi, pelaku selain merabah payudara korban hingga sampai melakukan menyumbun kemaluan sensitif korban. Korban diberikan sejumlah uang dengan jumlah yang berbeda, Rp100 ribu dan ada juga yang lebih.

"Saat ini, baru lima orang korban yang telah mengaku pernah dicabuli pelaku. Kemungkinan bertambah atau tidak kita tunggu perkembangan berikutnya," tukas AKP Mahara Tua Siregar,S.I.K.

Polisi akan menjerat tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1),( 2) ,(4) jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling 20 tahun penjara.
(zil)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tangis Syukur Raudah,...
Tangis Syukur Raudah, Mimpi 30 Tahun Punya Rumah Genteng Akhirnya Terwujud
Bidik Basis Santri Jawa...
Bidik Basis Santri Jawa Timur, Partai Perindo Resmi Lantik Cak Jaz sebagai Ketua DPW
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
Rumah Warga Disulap...
Rumah Warga Disulap Jadi Layak Huni, TMMD Kodim Sarko Hidupkan Harapan di Pedalaman Jambi
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Kemenag Cabut Izin Ponpes...
Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Buntut Kasus Pencabulan Santriwati
Rekomendasi
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Belgia Dipaksa Bermain Imbang Lawan Iran
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Uruguay Comeback atas Cape Verde di Babak Pertama
Spesial, Investor Patriot...
Spesial, Investor Patriot Bond Dilindungi dari Tuntutan Pidana hingga Pajak
Berita Terkini
Pabrik Karet di Tangerang...
Pabrik Karet di Tangerang Kebakaran Sejak Semalam, Sudah 9 Jam Api Masih Berkobar
3.761 Personel Dikerahkan...
3.761 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa di 2 Lokasi di Jakarta Hari Ini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
BMKG Peringatkan Siklon...
BMKG Peringatkan Siklon Tropis Mekkhala Menguat, Wilayah Ini Berpotensi Diterjang Gelombang Tinggi
Di Balik Kesaktian Pangeran...
Di Balik Kesaktian Pangeran Diponegoro, Ada Keris Pusaka Bernama Kiai Bondoyudo
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved