Kubu Adama Laporkan Erwin Aksa ke Bawaslu Sulsel

Rabu, 14 Oktober 2020 - 19:24 WIB
loading...
Kubu Adama Laporkan...
Kuasa Hukum Adama saat melaporkan Erwin Aksa dugaan pelanggaran kampanye hitam ke Gakkumdu, Bawaslu Sulsel, Rabu (14/10/2020). Foto: SINDOnews/Muhaimin Sunusi
A A A
MAKASSAR - Kuasa hukum pasangan Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto-Fatmawati Rusdi alias Adama', Ilham Arjuna melaporkan Ketua Tim Pemenangan Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando, Erwin Aksa ke Bawaslu Sulsel , Rabu (14/9/2020).

"Kami laporkan bapak Erwin Aksa terkait pernyataan di salah satu media online yang intinya pernyataan itu banyak menyudutkan Pak Danny," ucap Ilham Arjuna.

Ilham menyampaikan, pernyataan Erwin Aksa di sejumlah media online membuat Danny Pomanto keberatan. Menurut Ilham, pernyataan Erwin Aksa dianggap Danny bisa membuat suaranya tergerus.



"Pemberitaan itu bisa menghilangkan kepercayaan kepada pak Danny-Fatma dari warga Makassar. Dan nantinya juga warga Makassar bisa tidak memilihnya nanti (9 Desember)," sebutnya.

Ilham mengungkapkan beberapa pernyataan Erwin Aksa yang dianggapnya merugikan Danny. Di antaranya ialah, Danny dianggap gagal pada periode lalu, reklamasi Pantai Losari yang merusak biota laut dan merusak lingkungan.

"Dan Pak Danny juga dianggap sering melakukan studi banding ke luar negeri dengan menggunakan anggaran negara," beber Ilham.

Menurut Ilham, pernyataan Erwin Aksa tersebut tergolong kampanye hitam . Apalagi saat ini adalah masa kampanye, sehingga apa yang dilakukan Erwin Aksa dianggapnya masuk dalam pelanggaran kampanye.



"Ini kami anggap kampenye hitam. Kami laporkan karena dia sebagai ketua tim pemenangan pasangan calon. Sekiranya bukan pasangan calon, baru kami anggap Undang-Undang ITE ," bebernya.

Untuk alat bukti, Ilham sudah melampirkan kliping dari sejumlah pemberitaan media online. Baik lokal maupun nasional.

Dikonfirmasi terpisah, Erwin mengaku belum mendapat informasi perihal laporan dari pihak paslon Adama'. Baik itu dari pihak Bawaslu atau Polda Sulsel .

Erwin menjelaskan bahwa dalam berkampanye ada tiga jenis, yakni kampanye positif, kampanye negatif dan kampanye hitam. "Kalau black (kampanye hitam) itu ada unsur pidana, bisa pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan. Jadi nggak ke Bawaslu dilapor, tapi ke Polda atau Polrestabes," jelasnya.

Politisi senior DPP Golkar ini menyebutkan, jika ada pihak yang merasa tidak nyaman dengan pernyataannya, dipersilakan melaporkan. Namun dia menegaskan siap memberikan hak jawab.



"Kalau merasa di pencemaran nama baik, laporkan. Tapi biasanya ada hak jawab. Nah, saya belum pernah mendengarkan jawaban," ungkapnya.

Soal kampanye hitam, Erwin berbicara, dirinya secara pribadi sering mengalami hal ini. Namun pihaknya tak sekali pun melaporkan pihak lain yang menyudutkannya.

"Saya banyak kena black campaign, saya nggak pernah lapor ke polisi sama Bawaslu. Sama saya difitnah urusan QNB, saya nggak lapor tuh yang bikin isu itu. Biasa aja," tandasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1806 seconds (0.1#10.140)