Warga Jakarta Tolak Tes Swab Didenda Rp5 Juta, Ambil Paksa Jenazah Rp7,5 Juta
Rabu, 14 Oktober 2020 - 19:00 WIB
loading...
A
A
A
"Kemudian ada misalnya orang yang dengan memaksa mengambil jenazah probabel atau konfirmasi Covid itu, juga ada denda, sanksinya itu Rp5 juta. Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp7,5 juta," pungkasnya.
Mengenai sanksi ini, Judistira menyebut sudah disepakati oleh semua anggota Bapemperda DPRD DKI yang kemudian turut diamini perwakilan Pemprov DKI Jakarta dalam rapat lanjutan yang sudah dikebut dua hari belakangan ini.
"Aturan itu sudah dimasukan kedalam pasal Perda Covid-19,"ucapnya. (Baca juga: Pergub DKI Soal PSBB Transisi Terbaru Tidak Mengatur Operasi Yustisi Masker)
Sejauh ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mematok ongkos biaya swab tes sebesar Rp900 ribu bagi warga yang melakukan tes secara mandiri. Biaya ini ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Mengenai sanksi ini, Judistira menyebut sudah disepakati oleh semua anggota Bapemperda DPRD DKI yang kemudian turut diamini perwakilan Pemprov DKI Jakarta dalam rapat lanjutan yang sudah dikebut dua hari belakangan ini.
"Aturan itu sudah dimasukan kedalam pasal Perda Covid-19,"ucapnya. (Baca juga: Pergub DKI Soal PSBB Transisi Terbaru Tidak Mengatur Operasi Yustisi Masker)
Sejauh ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mematok ongkos biaya swab tes sebesar Rp900 ribu bagi warga yang melakukan tes secara mandiri. Biaya ini ditetapkan oleh pemerintah pusat.
(thm)
Lihat Juga :