Warga Jakarta Tolak Tes Swab Didenda Rp5 Juta, Ambil Paksa Jenazah Rp7,5 Juta

Rabu, 14 Oktober 2020 - 19:00 WIB
loading...
Warga Jakarta Tolak...
Warga Jakarta akan dikenakan sanksi apabila menolak mengikuti tes swab. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menggenakan sanksi apabila menolak mengikuti tes swab atau dengan sengaja menghindari testing Covid-19. Tak tanggung-tanggung, sanksi denda yang menolak tes swab mencapai Rp5 juta.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan Covid-19 di Jakarta yang akan segera diparipurnakan. Rencananya paripurna pengesahan Perda tentang penanggulangan Covid-19 di Jakarta akan dilakukan pekan depan.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Yudhistira Hermawan, mengatakan, ada beberapa hal yang diatur mengenai sanksi, salah satunya sanksi terhadap orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid maupun PCR.

"Sanksinya sebesar Rp5 juta,"kata Yudhistira kepada wartawan, Rabu (14/10/2020). (Baca juga: Ini yang Ditunggu, Akan Ada Tes Swab PCR Seharga Rp200 Ribu)

Yudhis menjelaskan, pemberlakuan sanksi ini sebagai upaya memberikan efek jera kepada warga yang minim kesadaran akan bahaya virus mematikan itu. Tidak ada maksud untuk mengambil untung dari perda khusus Covid-19 ini.

Selain itu, kata Yudhis, sanksi yang sama juga bakal dikenakan kepada warga yang tidak menerima, lalu mengambil jenazah pasien Covid-19 untuk dimakamkan keluarga tanpa penerapan protokol kesehatan.

Bahkan dendanya bisa semakin naik kalau pengambilan paksa jenazah pasien corona ini dibarengi dengan ancaman kepada tenaga medis atau petugas pemakaman atau sopir ambulans. (Baca juga: Doni Monardo Tegaskan Tes Swab COVID-19 di Puskesmas Gratis)

"Kemudian ada misalnya orang yang dengan memaksa mengambil jenazah probabel atau konfirmasi Covid itu, juga ada denda, sanksinya itu Rp5 juta. Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp7,5 juta," pungkasnya.

Mengenai sanksi ini, Judistira menyebut sudah disepakati oleh semua anggota Bapemperda DPRD DKI yang kemudian turut diamini perwakilan Pemprov DKI Jakarta dalam rapat lanjutan yang sudah dikebut dua hari belakangan ini.

"Aturan itu sudah dimasukan kedalam pasal Perda Covid-19,"ucapnya. (Baca juga: Pergub DKI Soal PSBB Transisi Terbaru Tidak Mengatur Operasi Yustisi Masker)

Sejauh ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mematok ongkos biaya swab tes sebesar Rp900 ribu bagi warga yang melakukan tes secara mandiri. Biaya ini ditetapkan oleh pemerintah pusat.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Rekomendasi
AKPY, BPDP dan Ditjenbun...
AKPY, BPDP dan Ditjenbun Sinergi Gelar Pelatihan Teknis 90 Pekebun Sawit
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Berita Terkini
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Sultra Diserbu Warga
BMKG Perkirakan Fenomena...
BMKG Perkirakan Fenomena El Nino Berlangsung 9-12 Bulan
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved