Nekat Mudik, Ini Sanksi bagi ASN Pemprov Jabar

Rabu, 06 Mei 2020 - 20:53 WIB
loading...
Nekat Mudik, Ini Sanksi...
Foto/ilustrasi.istimewa
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik di tengah kebijakan larangan mudik demi menekan penyebaran COVID-19.

Sekretaris dan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Ahmad memastikan, Pemprov Jabar sudah menyiapkan sanksi bagi ASN yang nekat mudik.

Ada tiga kategori sanksi bagi ASN yang kedapatan mudik, sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait larangan mudik bagi ASN. "Ada sanksi ringan, sedang, dan berat" sebut Daud, Rabu (6/5/2020).

Dia menjelaskan, sanksi kategori pertama berupa sanksi ringan diberikan kepada ASN yang mudik mulai 30 Maret lalu atau sebelum keluar surat edaran dari kementerian.

"Akan dihukum disiplin ringan berupa teguran dari atasan secara lisan maupun tulisan. Ini masuk kategori satu," katanya.

(Baca: Mudik Dilarang, Refly Harun: Perintah UU Pemerintah Wajib Jamin Makanan Masyarakat)

Sanksi kategori kedua diberikan kepada ASN yang kedapatan mudik mulai 6 April 2020 lalu berupa hukuman sedang, mulai penundaan kenaikan gaji dan penundaan kenaikan pangkat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Perubahan Nama...
Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat, PAN: Aspirasi Masyarakat Harus Dihormati
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Biadab, OPM Tembak Mati...
Biadab, OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo Papua
Kisah Tono Suwarna,...
Kisah Tono Suwarna, Tinggalkan PNS Kini Jadi Petani Sukses Bawang Merah di Jabar
Layanan Publik di Aceh...
Layanan Publik di Aceh Pulih Pascabencana, Safrizal Sebut Kolaborasi Jadi Kunci
Mendagri: Kebijakan...
Mendagri: Kebijakan WFH Wajib Diikuti Seluruh Pemerintah Daerah
Sambut Baik Kebijakan...
Sambut Baik Kebijakan BKN, Amos Simanjuntak: Kenaikan Pangkat ASN Berbasis Merit Perkuat Reformasi Birokrasi
Mensos Tegaskan Pemain...
Mensos Tegaskan Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima Bansos
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
Rekomendasi
Mediator Usulkan Gencatan...
Mediator Usulkan Gencatan Senjata 10 Hari untuk Hidupkan Lagi Kesepakatan AS-Iran
Mensesneg Ungkap Anggaran...
Mensesneg Ungkap Anggaran MBG Berpotensi Turun usai Validasi Data
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved