Nekat Mudik, Ini Sanksi bagi ASN Pemprov Jabar

Rabu, 06 Mei 2020 - 20:53 WIB
loading...
Nekat Mudik, Ini Sanksi...
Foto/ilustrasi.istimewa
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik di tengah kebijakan larangan mudik demi menekan penyebaran COVID-19.

Sekretaris dan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Ahmad memastikan, Pemprov Jabar sudah menyiapkan sanksi bagi ASN yang nekat mudik.

Ada tiga kategori sanksi bagi ASN yang kedapatan mudik, sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait larangan mudik bagi ASN. "Ada sanksi ringan, sedang, dan berat" sebut Daud, Rabu (6/5/2020).

Dia menjelaskan, sanksi kategori pertama berupa sanksi ringan diberikan kepada ASN yang mudik mulai 30 Maret lalu atau sebelum keluar surat edaran dari kementerian.

"Akan dihukum disiplin ringan berupa teguran dari atasan secara lisan maupun tulisan. Ini masuk kategori satu," katanya.

(Baca: Mudik Dilarang, Refly Harun: Perintah UU Pemerintah Wajib Jamin Makanan Masyarakat)

Sanksi kategori kedua diberikan kepada ASN yang kedapatan mudik mulai 6 April 2020 lalu berupa hukuman sedang, mulai penundaan kenaikan gaji dan penundaan kenaikan pangkat.

Sedangkan sanksi kategori ketiga diberikan kepada ASN yang nekat mudik mulai 9 April 2020 atau setelah terbitnya surat edaran kementerian.

"Ini hukumannya berat. Bisa penundaan kenaikan pangkat, bisa diturunkan pangkatnya selama 3 tahun, bisa non job atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Ini berat," tegasnya.

Daud memastikan, ASN yang membandel bakal menerima sanksi tersebut. Sebab, ASN harus menjadi contoh yang baik, terutama dalam mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

"Termasuk di dalamnya aturan tidak mudik. Tunda dulu, setelah pandemik selesai baru kita laksanakan mudik," tandasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2216 seconds (0.1#10.140)