Nekat Mudik, Ini Sanksi bagi ASN Pemprov Jabar

Rabu, 06 Mei 2020 - 20:53 WIB
loading...
Nekat Mudik, Ini Sanksi...
Foto/ilustrasi.istimewa
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik di tengah kebijakan larangan mudik demi menekan penyebaran COVID-19.

Sekretaris dan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Ahmad memastikan, Pemprov Jabar sudah menyiapkan sanksi bagi ASN yang nekat mudik.

Ada tiga kategori sanksi bagi ASN yang kedapatan mudik, sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait larangan mudik bagi ASN. "Ada sanksi ringan, sedang, dan berat" sebut Daud, Rabu (6/5/2020).

Dia menjelaskan, sanksi kategori pertama berupa sanksi ringan diberikan kepada ASN yang mudik mulai 30 Maret lalu atau sebelum keluar surat edaran dari kementerian.

"Akan dihukum disiplin ringan berupa teguran dari atasan secara lisan maupun tulisan. Ini masuk kategori satu," katanya.

(Baca: Mudik Dilarang, Refly Harun: Perintah UU Pemerintah Wajib Jamin Makanan Masyarakat)

Sanksi kategori kedua diberikan kepada ASN yang kedapatan mudik mulai 6 April 2020 lalu berupa hukuman sedang, mulai penundaan kenaikan gaji dan penundaan kenaikan pangkat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Biadab, OPM Tembak Mati...
Biadab, OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo Papua
Kisah Tono Suwarna,...
Kisah Tono Suwarna, Tinggalkan PNS Kini Jadi Petani Sukses Bawang Merah di Jabar
Layanan Publik di Aceh...
Layanan Publik di Aceh Pulih Pascabencana, Safrizal Sebut Kolaborasi Jadi Kunci
Mendagri: Kebijakan...
Mendagri: Kebijakan WFH Wajib Diikuti Seluruh Pemerintah Daerah
WFH ASN Hari Pertama,...
WFH ASN Hari Pertama, Polda Metro Jaya Klaim Jalan di Jakarta Lengang
Perdana WFH ASN DKI,...
Perdana WFH ASN DKI, Deretan Kursi Kosong Warnai Ruang Kerja
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Rekomendasi
Kris Tomahu, Gery &...
Kris Tomahu, Gery & Gany, dan Samuel Cipta Antusias Tampil di Konser Tehillim - The Heart of Worship
Selalu Jadi Target Iran,...
Selalu Jadi Target Iran, Kuwait Beli Senjata Anti-Drone Senilai Rp36 Triliun dari AS
Jonatan Christie Tembus...
Jonatan Christie Tembus Final Indonesia Open 2026
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved