Penyekapan-Penganiayaan Polisi, Pengurus Presidium KAMI Jabar Bakal Diperiksa

Rabu, 14 Oktober 2020 - 15:30 WIB
loading...
Penyekapan-Penganiayaan Polisi,  Pengurus Presidium KAMI Jabar Bakal Diperiksa
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami polisi anggota Polda Jabar, Brigpol Azis di sebuah rumah Jalan Sultan Agung, Kota Bandung, pada Kamis 8 Oktober 2020 petang, terus diusut.

(Baca juga : Petinggi dan Anggota KAMI Ditangkap, Ini Pernyataan Sikap Gatot Nurmantyo, Din, dan Rochmat Wahab )

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar bakal memeriksa beberapa orang dari Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jabar sebagai saksi terkait kasus tersebut. (BACA JUGA: Penyekapan-Penganiayaan Polisi, Polda Jabar Dalami Dugaan Keterlibatan Kelompok Ini )

"Pesidium KAMI itu akan dimintai keterangan beberapa orang," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/10/2020). (BACA JUGA: Diduga Terjadi Penyekapan Polisi di Rumah Jalan Sultan Agung, Ini Kata Pemiliknya )

Sementara itu, Direktur Direktorat Reskrimum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi mengatakan, pemeriksaan terhadap pengurus KAMI Jabar akan dilaksanakan penyidik pada Kamis (15/10/2020). (BACA JUGA: Sekap dan Aniaya Intel Polda Jabar Pakai Sekop-Batu, 7 Orang Jadi Tersangka )

"Mereka berstatus sebagai saksi. Selain soal kasus penganiayaan, mereka juga dimintai keterangan soal keterlibatan dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law yang berujung ricuh," ujar Kombes Pol CH Patoppoi.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 7 orang ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Polri yang bertugas mengamankan unjuk rasa Omnibus Law di Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Kamis 8 Oktober 2020 petang.

Penganiayaan terhadap anggota Polri yang bertugas di satuan Ditintelkam Polda Jabar terjadi di posko relawan Jalan Sultan Agung, Kota Bandung. Dari tujuh tersangka, tiga ditahan dan empat lainnya tak ditahan karena masih di bawah umur.

Identitas tiga tersangka yang ditahan antara lain, Deni Ramdani warga Kabupaten Bandung, Cucu Heriyanto warga Kabupaten Ciamis, dan Dwi Hendra, Kota Bandung. Sedangkan empat tersangka yang tidak ditahan yakni, SLK, SS, RK, dan DS.

Para tersangka dijerat Pasal 351 dan 170 KUHPidana tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Tersangka Deni Ramdani, Cucu Heriyanto, dan Dwi Hendra, ternyata simpatisan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Fakta tiga tersangka merupakan simpatisan KAMI itu dibenarkan oleh Koordinator Lapangan Posko Kesehatan KAMI Jabar Robby Win Kadir.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1745 seconds (0.1#10.140)