Khofifah Bentuk Tim Kaji UU Cipta Kerja

Rabu, 14 Oktober 2020 - 13:47 WIB
loading...
Khofifah Bentuk Tim Kaji UU Cipta Kerja
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Foto/Dok
A A A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa meminta seluruh jajaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten dan kota memahami utuh dan seksama UU Cipta Kerja . Sehingga dapat mengomunikasikan dengan baik isi UU tersebut kepada masyarakat luas.

“Kami akan membentuk tim dari berbagai elemen strategis untuk menelaah, memahami, dan menyosialisikan UU Cipta Kerja. Saya harap kabupaten dan kota juga bisa mengimbangi agar UU ini dipahami utuh, tidak sepotong-sepotong dan akhirnya bias,” kata Khofifah usai mengikuti rakor bersama Menkopolhukam dan Menko Perekonomian terkait sinergitas kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law pada Rabu (14/10/2020). (Baca juga: Strategi Khofifah Cegah Pelajar Ikut Demo Omnibus Law )

Orang nomor satu di Jatim itu menyebut, dirinya pun masih terus mempelajari detail UU tersebut agar dapat memahami secara utuh UU Cipta Kerja. Utamanya, pasal-pasal yang dinilai kontroversial dan mengganjal oleh pekerja dan buruh. (Baca juga: DPR Klaim Tak Ada Pasal Selundupan UU Ciptaker )

Pihaknya juga terus melakukan koordinasi intensif khususnya dengan Menko Perekonomian untuk mendapatkan detail penjelasan pasal per pasal yang banyak dipertanyakan. “Misalnya terkait pesangon, hak cuti, sertifikasi halal dan hal substantif lainnya. Poinnya bagaimana UU ini dapat dipahami utuh dan tidak terjadi disinformasi,” kata dia.

Ketua Umum PP Muslimat NU itu mengatakan, selain bersama-sama memahami UU Cipta Kerja, diskusi soal pemahaman terhadap UU tersebut perlu dilakukan. Sehingga, nantinya diperoleh persepsi yang sama dan pemahaman secara komprehensif tentang UU Cipta Kerja. "Mari kita diskusikan bersama, kita undang pakar yang memang benar-benar memahami isi dan esensi UU Cipta Kerja setelah itu kami sosialisasikan secara komprehensif ," kata dia.

Khofifah berharap, para ASN, akademisi, tokoh masyarakat, perwakilan buruh, dan mahasiswa bersedia masuk dalam tim tersebut. Sehingga bisa membantu menyosialisasikan UU Cipta Kerja kepada masyarakat luas.

"Harapannya makin banyak elemen masyarakat yang bisa membantu menyosialisasikan UU Cipta Kerja setelah melakukan tela'ah dan memahaminya secara komprehensif, makin signifikan untuk mengurangi dispute dan menjelaskan detail antara narasi yang benar dan narasi yang hoax," kata dia.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2101 seconds (0.1#10.140)