Ditpolair Polda Kalbar Amankan 1.000 Batang Kayu Ilegal di Sungai Kapuas
loading...
A
A
A
PONTIANAK - Ditpolair Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengamankan seribu batang kayu olahan tanpa dokumen resmi atau ilegal yang dibawa salah satu kapal motor di kawasan perairan Sungai Kapuas, dekat steher Gang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
“Dari pengakuan pelaku, kayu ilegal berbagai ukuran ini didapat dari hutan sekitar Sungai Asam, Desa Sukalanting,” kata Kanit Lidik Gakkum Ditpolair Polda Kalbar Iptu Jumari Setiawan kepada wartawan, Rabu (14/10/2020). (BACA JUGA: Pelihara Elang Jawa dan 4 Satwa Liar Tanpa Izin, Warga Sekadau Diamankan )
Iptu Jumari mengemukakan, penangkapan bermula ketika petugas yang mendapati laporan mendatangi lokasi. Di tempat tersebut, kawasan perairan Sungai Kapuas dekat steher Gang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupten Kubu Raya, petugas menemukan sebuah kapal membawa kayu ilegal. (BACA JUGA: Sebar Hoaks Omnibus Law dan Ajak Demo Anarkistis, Pelajar di Kalbar Ditangkap Polisi )
“Petugas langsung melakukan pemberhentian dan penangkapan terhadap pemilik seribu batang kayu ilegal berinsial SM yang saat itu membawa kayu olahan dengan kapal motor,” ujar Iptu Jumari.
Setelah dilakukan interogasi, tutur Kanit Lidik Gakkum, pelaku berserta barang bukti langsung di bawa ke Mako Polair Polda Kalbar.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat undang undang tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta," kata Kanit Lidik Gakkum Ditpolair Polda Kabar.
“Dari pengakuan pelaku, kayu ilegal berbagai ukuran ini didapat dari hutan sekitar Sungai Asam, Desa Sukalanting,” kata Kanit Lidik Gakkum Ditpolair Polda Kalbar Iptu Jumari Setiawan kepada wartawan, Rabu (14/10/2020). (BACA JUGA: Pelihara Elang Jawa dan 4 Satwa Liar Tanpa Izin, Warga Sekadau Diamankan )
Iptu Jumari mengemukakan, penangkapan bermula ketika petugas yang mendapati laporan mendatangi lokasi. Di tempat tersebut, kawasan perairan Sungai Kapuas dekat steher Gang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupten Kubu Raya, petugas menemukan sebuah kapal membawa kayu ilegal. (BACA JUGA: Sebar Hoaks Omnibus Law dan Ajak Demo Anarkistis, Pelajar di Kalbar Ditangkap Polisi )
“Petugas langsung melakukan pemberhentian dan penangkapan terhadap pemilik seribu batang kayu ilegal berinsial SM yang saat itu membawa kayu olahan dengan kapal motor,” ujar Iptu Jumari.
Setelah dilakukan interogasi, tutur Kanit Lidik Gakkum, pelaku berserta barang bukti langsung di bawa ke Mako Polair Polda Kalbar.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat undang undang tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta," kata Kanit Lidik Gakkum Ditpolair Polda Kabar.
(awd)