Garuda Indonesia Kembali Layani Penerbangan
Rabu, 06 Mei 2020 - 20:04 WIB
loading...
A
A
A
Bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Identitas Kantor dan surat tugas dari kantor, penyertaan surat pernyataan tidak mudik / surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan.
Selain itu, penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku. Adapun informasi lebih lanjut terkait ketentuan kriteria penumpang dan persyaratan yang harus dipenuhi dapat mengakses https://www.garuda-indonesia.com/id/id/news-and-events/kebijakan-operasional-terkait-covid19.
Bagi pelanggan Garuda yang memenuhi kriteria untuk dapat melakukan penerbangan bisa menghubungi layanan call center Garuda Indonesia, website www.garuda-indonesia.com, serta mobile apps Garuda Indonesia.
Selain itu, penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku. Adapun informasi lebih lanjut terkait ketentuan kriteria penumpang dan persyaratan yang harus dipenuhi dapat mengakses https://www.garuda-indonesia.com/id/id/news-and-events/kebijakan-operasional-terkait-covid19.
Bagi pelanggan Garuda yang memenuhi kriteria untuk dapat melakukan penerbangan bisa menghubungi layanan call center Garuda Indonesia, website www.garuda-indonesia.com, serta mobile apps Garuda Indonesia.
(zai)
Lihat Juga :