Respons Kemenhub, Pemprov Jabar Perketat Pengawasan Penumpang Angkutan Umum

Rabu, 06 Mei 2020 - 19:52 WIB
loading...
Respons Kemenhub, Pemprov...
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad. Foto/dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan moda transportasi umum kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok. Merespons kebijakan tersebut, Pemprov Jawa Barat bakal memperketat pengawasan terhadap penumpang angkutan umum.

Sekretaris yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad menyatakan, penghentian kegiatan operasional moda transportasi umum tersebut berawal dari kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat.

"Kalau sekarang dibuka lagi, dengan ketentuan ada kriteria penumpang yang dapat menaiki moda transportasi tersebut, saya pikir kita di daerah harus all out mengecek di perbatasan," tegas Daud, Rabu (6/5/2020).

(Baca: Larangan Mudik, Bandara Husein Tak Layani Penumpang Mulai Hari Ini hingga 1 Juni)

Menurut Daud, larangan mudik sampai saat ini belum dicabut. Dengan dibolehkannya angkutan umum beroperasi, makan petugas di lapangan mesti lebih teliti memeriksa penumpang angkutan umum yang beroperasi.

"Jangan sampai penumpang itu ada yang lolos, misalnya mereka yang mau mudik karena sampai saat ini kan larangan mudik itu belum dicabut," ujar Daud.

Meski begitu Daud mengakui masih menunggu terbitnya surat edaran (SE) dari Kemenhub terkait protokol atau kriteria penumpang yang dapat menggunakan moda transportasi umum tersebut.

Diketahui, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya tengah menyiapkan regulasi turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 25 tahun 2020.

"Regulasi turunan ini nantinya bakal memuat ketentuan soal kembalinya operasional moda transportasi untuk mengangkut penumpang. Namun regulasi ini bukan relaksasi, melainkan aturan penjabaran," kata Menhub di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3700 seconds (0.1#10.140)