Respons Kemenhub, Pemprov Jabar Perketat Pengawasan Penumpang Angkutan Umum
Rabu, 06 Mei 2020 - 19:52 WIB
loading...
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan moda transportasi umum kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok. Merespons kebijakan tersebut, Pemprov Jawa Barat bakal memperketat pengawasan terhadap penumpang angkutan umum.
Sekretaris yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad menyatakan, penghentian kegiatan operasional moda transportasi umum tersebut berawal dari kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat.
"Kalau sekarang dibuka lagi, dengan ketentuan ada kriteria penumpang yang dapat menaiki moda transportasi tersebut, saya pikir kita di daerah harus all out mengecek di perbatasan," tegas Daud, Rabu (6/5/2020).
(Baca: Larangan Mudik, Bandara Husein Tak Layani Penumpang Mulai Hari Ini hingga 1 Juni)
Menurut Daud, larangan mudik sampai saat ini belum dicabut. Dengan dibolehkannya angkutan umum beroperasi, makan petugas di lapangan mesti lebih teliti memeriksa penumpang angkutan umum yang beroperasi.
Sekretaris yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad menyatakan, penghentian kegiatan operasional moda transportasi umum tersebut berawal dari kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat.
"Kalau sekarang dibuka lagi, dengan ketentuan ada kriteria penumpang yang dapat menaiki moda transportasi tersebut, saya pikir kita di daerah harus all out mengecek di perbatasan," tegas Daud, Rabu (6/5/2020).
(Baca: Larangan Mudik, Bandara Husein Tak Layani Penumpang Mulai Hari Ini hingga 1 Juni)
Menurut Daud, larangan mudik sampai saat ini belum dicabut. Dengan dibolehkannya angkutan umum beroperasi, makan petugas di lapangan mesti lebih teliti memeriksa penumpang angkutan umum yang beroperasi.
Lihat Juga :