Tersandung Kasus Pencabulan, Wakapolres Takalar Dimutasi
Selasa, 13 Oktober 2020 - 19:57 WIB
loading...
A
A
A
"Sudah dipindahkan kan sudah ada telegramnya. Datanya sudah ada di Kabid Humas. Iya masih (didalami), sudah selesai juga berkasnya tinggal tunggu proses sidang saja. Perangkat sidangnya masih disusun, kita rencanakan secepatnya," pungkasnya Agoeng.
Diketahui dalam telegram tersebut. Posisi Nasaruddin sebagai Wakapolres Takalar bakal digantikan Kompol Abd Malik yang sebelumnya menjabat Kanit 2 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Sulsel. Sementara Nasaruddin akan mengisi posisi sebagai Pamen Yanma Polda Sulsel.
Baca juga: Sebulan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Tindak 5,7 Juta Pelanggar
SINDOnews sudah berupaya mengkonfirmasi perihal kasus yang diduga dilakukan Nasaruddin ke Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, namun tak kunjung mendapat balasan. Baik melalui sambungan telepon ataupun pesan WhatsApp .
Demikian pula dengan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam, sedikitnya upaya konfirmasi sudah dilakukan sebanyak empat kali sejak pukul 14.57 Wita. Pesan WhatsApp juga telah dikirim, namun orang nomor satu di korps Bhayangkara Sulsel itu hanya membaca pesan dari SINDOnews.
Diketahui dalam telegram tersebut. Posisi Nasaruddin sebagai Wakapolres Takalar bakal digantikan Kompol Abd Malik yang sebelumnya menjabat Kanit 2 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Sulsel. Sementara Nasaruddin akan mengisi posisi sebagai Pamen Yanma Polda Sulsel.
Baca juga: Sebulan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Tindak 5,7 Juta Pelanggar
SINDOnews sudah berupaya mengkonfirmasi perihal kasus yang diduga dilakukan Nasaruddin ke Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, namun tak kunjung mendapat balasan. Baik melalui sambungan telepon ataupun pesan WhatsApp .
Demikian pula dengan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam, sedikitnya upaya konfirmasi sudah dilakukan sebanyak empat kali sejak pukul 14.57 Wita. Pesan WhatsApp juga telah dikirim, namun orang nomor satu di korps Bhayangkara Sulsel itu hanya membaca pesan dari SINDOnews.
(luq)