Kesal Dilaporkan ke RW, Pemulung Hantam Seorang Perempuan dengan Balok Kayu
Selasa, 13 Oktober 2020 - 06:19 WIB
loading...
A
A
A
Kasus pemukulannya, lanjut dia, terjadi tidak langsung setelah pelaku ditegur namun ada selang beberapa hari. Itu setelah pelaku mendapat kesempatan melihat korban berjalan seorang diri.
Tidak berpikir panjang pelaku langsung melakukan penganiayaan pada korban dengan menghantamkan balok kayu ke kepala korban.
"Pelaku menganiaya korban dengan menghantamkan balok kayu ke kepala korban setelah itu kabur ke Cianjur," tuturnya. (BACA JUGA: Inilah 4 Ranjau Darat Paling Mematikan dan Mengerikan)
Korban sendiri hanya mengalami luka memar dan masih bisa beraktivitas meskipun kepalanya sempat dihantam balok kayu. Saat itu dia sempat tergeletak akibat kerasnya hantaman namun bisa kembali berdiri sendiri.
Akibat perbutannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 2 tahun penjara.
Tidak berpikir panjang pelaku langsung melakukan penganiayaan pada korban dengan menghantamkan balok kayu ke kepala korban.
"Pelaku menganiaya korban dengan menghantamkan balok kayu ke kepala korban setelah itu kabur ke Cianjur," tuturnya. (BACA JUGA: Inilah 4 Ranjau Darat Paling Mematikan dan Mengerikan)
Korban sendiri hanya mengalami luka memar dan masih bisa beraktivitas meskipun kepalanya sempat dihantam balok kayu. Saat itu dia sempat tergeletak akibat kerasnya hantaman namun bisa kembali berdiri sendiri.
Akibat perbutannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 2 tahun penjara.
(vit)
Lihat Juga :