Kesal Dilaporkan ke RW, Pemulung Hantam Seorang Perempuan dengan Balok Kayu

Selasa, 13 Oktober 2020 - 06:19 WIB
loading...
Kesal Dilaporkan ke RW, Pemulung Hantam Seorang Perempuan dengan Balok Kayu
Petugas Polsek Padalarang telah mengamankan pria yang diduga melakukan pemukulan terhadap seorang perempuan. (Foto/Ilustrasi/)
A A A
BANDUNG BARAT - Petugas Polsek Padalarang telah mengamankan pria yang diduga melakukan pemukulan terhadap seorang perempuan.

Kejadian tersebut terjadi di Kompleks Permata Cimahi, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang sempat terekam CCTV dan viral di media sosial.

Kanit Reskrim Polsek Padalarang, Ipda Ecep Karniman mengungkapkan, pelaku berinisial NS (27) yang ditangkap di kediaman orangtuanya di Kabupaten Cianjur. (BACA JUGA: Direktur Televisi Swasta Tewas Setelah Alami Kecelakaan Tunggal)

Dia diamankan tanpa perlawanan sehari setelah peristiwa pemukulan itu viral di media sosial pada Senin (5/10/2020) pekan lalu.

"Sudah kami amankan di Cianjur. Dia mengakui perbuatannya dan langsung kami bawa," kata Ecep dalam keterangannya yang diterima, Selasa (13/10/2020).

Ecep menjelaskan, pelaku sehari-hari bekerja sebagai pemulung. Dia mengaku sakit hati pada korban karena pernah dilaporkan ke pengurus RW setempat karena kedapatan dengan sengaja mematikan listrik di rumah korban. (BACA JUGA: Pesta Kemenangan Penggemar Lakers Saat Pandemi Dibubarkan Polisi)

Bahkan identitasnya juga sempat ditahan oleh pihak RW sehingga membuat pelaku dendam.

Kasus pemukulannya, lanjut dia, terjadi tidak langsung setelah pelaku ditegur namun ada selang beberapa hari. Itu setelah pelaku mendapat kesempatan melihat korban berjalan seorang diri.

Tidak berpikir panjang pelaku langsung melakukan penganiayaan pada korban dengan menghantamkan balok kayu ke kepala korban.

"Pelaku menganiaya korban dengan menghantamkan balok kayu ke kepala korban setelah itu kabur ke Cianjur," tuturnya. (BACA JUGA: Inilah 4 Ranjau Darat Paling Mematikan dan Mengerikan)

Korban sendiri hanya mengalami luka memar dan masih bisa beraktivitas meskipun kepalanya sempat dihantam balok kayu. Saat itu dia sempat tergeletak akibat kerasnya hantaman namun bisa kembali berdiri sendiri.

Akibat perbutannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 2 tahun penjara.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2155 seconds (0.1#10.140)