Sekap dan Aniaya Intel Polda Jabar Pakai Sekop-Batu, 7 Orang Jadi Tersangka

Senin, 12 Oktober 2020 - 12:54 WIB
loading...
Sekap dan Aniaya Intel...
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago dan Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi saat ekspos kasus penganiayaan terhadap Intel Polda Jabar. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Sebanyak 7 orang ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Polri yang bertugas mengamankan unjuk rasa Omnibus Law di Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Kamis 8 Oktober 2020 malam.

Penganiayaan terhadap anggota Polri yang bertugas di satuan Ditintelkam Polda Jabar terjadi di posko relawan Jalan Sultan Agung, Kota Bandung Dari tujuh tersangka, tiga ditahan dan empat lainnya tak ditahan karena masih di bawah umur. (BACA JUGA: 3 Hari Demo Anarkistis Tolak UU Cipta Kerja di Bandung, Polisi Amankan 429 Orang )

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, selama tiga hari aksi unjuk rasa Selasa (6/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020), terjadi tindakan anarkistis baik terhadap fasilitas umum maupun polisi yang bertugas mengamankan unjuk rasa. (BACA JUGA: Tasikmalaya Geger, Mayat Perempuan Paruh Baya Ditemukan di Gorong-gorong )

Atas tindakan anarkistis dan penganiayaan terhadap anggota Polri tersebut, kata Kabid Humas, Polda Jabar dan jajaran melalukan langkah hukum terhadap aksi anarkistis yang diduga dilakukan para demonstran. (BACA JUGA: Legenda Sumur Bandung dan Kisah None Belanda Temani Wisatawan )

Hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Kabid Humas, sebanyak 75 orang diamankan. Namun hanya tujuh yang ditetapkan tersangka. "Dari tujuh tersangka itu, tiga ditahan dan empat tidak ditahan karena berstatus mahasiswa dan pelajar," kata Kabid Humas bersama Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (12/10/2020).

Sekap dan Aniaya Intel Polda Jabar Pakai Sekop-Batu, 7 Orang Jadi Tersangka

Tiga pelaku penganiayaan terhadap anggota Polri. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi

Kombes Pol Erdi mengemukakan, tujuh tersangka disidik oleh. penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Identitas tiga tersangka yang ditahan antara lain, Deni Ramdani warga Kabupaten Bandung, Cucu Heriyanto warga Kabupaten Ciamis, dan Dwi Hendra, Kota Bandung. Sedangkan empat tersangka yang tidak ditahan yakni, SLK, SS, RK, dan DS.

"Para tersangka dijerat Pasal 351 dan 170 KUHPidana tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujar Kombes Pol Erdi.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, penganiayaan itu dialami Brigadir Azis, anggota Ditintelkam Polda Jabar. Peristiwa itu terjadi di posko relawan Jalan Sultan Agung Nomor 12, Kota Bandung pada Kamis (8/10/2020).

"Saat kejadian, anggota mengejar demonstran anarkistis yang berlari dan bersembunyi ke posko relawan itu. Saat anggota akan keluar dari posko, tiba-tiba ditutup oleh para tersangka. Kemudian pelaku menganiaya anggota (polisi) menggunakan sekop dan batu," kata Direktur Ditreskrimum.

Akibat penganiayaan itu, ujar Kombes Pol CH Patoppoi, korban Brigadir Azis mengalami luka cukup para di kepala dan beberapa bagian tubuh. Saat ini, korban masih dirawat di RS Bhayangkara Sartika Asih, Jalan Moh Toha, Kota Bandung.
Dirreskrimun Polda Jabar mengemukakan, penyidik mengantongi barang bukti visum et repertum, sekop, batubata, pakaian pelaku dan korban, dan sepatu pelaku.

"Motifnya karena kesal dan segala macam. Faktanya, ketika anggota mau keluar, itu pintunya ditutup dan dianiaya. Pelaku tahu itu anggota Polri, tetapi berani melalukan penganiayaan karena anggota ini berpakaian preman," ujar Kombes Pol CH Patoppoi.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar menuturkan, kasus ini, masih dikembangkan karena tidak menuntup kemungkinan masih ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap Brigpol Azis.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Polda Metro Jaya Terjunkan...
Polda Metro Jaya Terjunkan 4.131 Personel Kawal Demo di Jakarta Hari Ini
5 Titik Demo di Jakarta...
5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Bundaran HI hingga Gedung DPR
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Rekomendasi
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved