Rem Darurat PSBB Dilonggarkan, Masyarakat Wajib Terapkan 4 Poin Ini

Senin, 12 Oktober 2020 - 07:09 WIB
loading...
A A A
Terkait PSBB transisi, ada sejumlah sektor industri pariwisata yang boleh beroperasi. Misalnya restoran, pertunjukan bioskop, olahraga air dan live musik tapi diatur dengan kapasitas tertentu. Untuk restoran, kapasitas maksimal 50%. Kemudian jarak pengunjung maksimal 1,5 meter. Para pelayan diwajibkan menggunakan masker, face shield dan sarung tangan. (Baca juga: Dua Sekolah di Solo Gelar Simulasi Pembelajaran Tatap Muka)

Kemudian untuk taman rekreasi pariwisata seperti Ancol, Taman Mini, dan Ragunan diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00-17.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%. Pembelian tiket diwajibkan secara daring dan pengunjung diatas usia 60 tahun dilarang masuk.

Untuk wisata pusat kebugaran, Pemprov DKI Jakarta juga memperbolehkan beroperasi mulai pukul 06.00-21.00 WIB dengan kapasitas 25%. Jarak antar orang minimal dua meter dan latihan bersama hanya boleh dilakukan di ruang terbuka. Bagi yang melaksanakan dalam ruangan, wajib dilengkapi dengan alat pengukur sirkulasi udara.

Begitu juga aktifitas indoor seperti meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan dan upacara pernikahan harus memiliki persetujuan teknis dan kapasitas maksimal 25%. Jarak tempat duduk minimal 1,5 meter dan pelayan wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan.

Tempat Salon, barbershop juga diperbolehkan beroperasi maksimal 50%. Untuk pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan. Kemudian wisata dan olahraga air diperbolehkan dengan kapasitas 25% dan berjarak 1 meter.

Fasilitas olahraga indor dan outdoor diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 50% dan menjaga jarak maksimal 2 meter. Untuk keluarga indoor tidak boleh ada penonton dan harus mengajukan permohonan buka usaha. Untuk museum, galeri seni, tempat pameran maksimal berkapasitas 50% mulai buka pukul 08.00-17.00 WIB. (Baca juga: Waspadai Tanda-tanda Kanker Prostat Berikut Ini)

Disambut Gembira

Pengusaha menyambut baik diberlakukannya kembali PSBB transisi. Keputusan ini diharapkan geliat perekonomian di Ibu Kota berangsur pulih. "Terutama bagi pelaku usaha termasuk UMKM di sektor restoran, ritel, dan jasa lainnya yang tertekan dan terpaksa berhenti sementara dapat memulai operasionalnya kembali," ujar Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani.

Menurut dia, perlu ada kerja sama yang solid antara dunia usaha dan pemerintah agar protokol kesehatan dapat terus ditegakkan dengan disiplin sehingga tidak ada klaster baru baik pabrik maupun perkantoran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Iran Tinjau Lagi Perundingan...
Iran Tinjau Lagi Perundingan dengan AS setelah Eskalasi Terbaru
Liburan Sekolah, Hotel...
Liburan Sekolah, Hotel Ini Tawarkan Misi Seru Petualangan Staycation Keluarga
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
Berita Terkini
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Bagikan Pangan Gratis...
Bagikan Pangan Gratis dan Gelar Senam Sehat, MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Angkat Program Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved