Rem Darurat PSBB Dilonggarkan, Masyarakat Wajib Terapkan 4 Poin Ini

Senin, 12 Oktober 2020 - 07:09 WIB
loading...
A A A
Terkait PSBB transisi, ada sejumlah sektor industri pariwisata yang boleh beroperasi. Misalnya restoran, pertunjukan bioskop, olahraga air dan live musik tapi diatur dengan kapasitas tertentu. Untuk restoran, kapasitas maksimal 50%. Kemudian jarak pengunjung maksimal 1,5 meter. Para pelayan diwajibkan menggunakan masker, face shield dan sarung tangan. (Baca juga: Dua Sekolah di Solo Gelar Simulasi Pembelajaran Tatap Muka)

Kemudian untuk taman rekreasi pariwisata seperti Ancol, Taman Mini, dan Ragunan diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00-17.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%. Pembelian tiket diwajibkan secara daring dan pengunjung diatas usia 60 tahun dilarang masuk.

Untuk wisata pusat kebugaran, Pemprov DKI Jakarta juga memperbolehkan beroperasi mulai pukul 06.00-21.00 WIB dengan kapasitas 25%. Jarak antar orang minimal dua meter dan latihan bersama hanya boleh dilakukan di ruang terbuka. Bagi yang melaksanakan dalam ruangan, wajib dilengkapi dengan alat pengukur sirkulasi udara.

Begitu juga aktifitas indoor seperti meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan dan upacara pernikahan harus memiliki persetujuan teknis dan kapasitas maksimal 25%. Jarak tempat duduk minimal 1,5 meter dan pelayan wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan.

Tempat Salon, barbershop juga diperbolehkan beroperasi maksimal 50%. Untuk pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan. Kemudian wisata dan olahraga air diperbolehkan dengan kapasitas 25% dan berjarak 1 meter.

Fasilitas olahraga indor dan outdoor diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 50% dan menjaga jarak maksimal 2 meter. Untuk keluarga indoor tidak boleh ada penonton dan harus mengajukan permohonan buka usaha. Untuk museum, galeri seni, tempat pameran maksimal berkapasitas 50% mulai buka pukul 08.00-17.00 WIB. (Baca juga: Waspadai Tanda-tanda Kanker Prostat Berikut Ini)

Disambut Gembira

Pengusaha menyambut baik diberlakukannya kembali PSBB transisi. Keputusan ini diharapkan geliat perekonomian di Ibu Kota berangsur pulih. "Terutama bagi pelaku usaha termasuk UMKM di sektor restoran, ritel, dan jasa lainnya yang tertekan dan terpaksa berhenti sementara dapat memulai operasionalnya kembali," ujar Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani.

Menurut dia, perlu ada kerja sama yang solid antara dunia usaha dan pemerintah agar protokol kesehatan dapat terus ditegakkan dengan disiplin sehingga tidak ada klaster baru baik pabrik maupun perkantoran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Cing Abdel Sudah Ikhlas...
Cing Abdel Sudah Ikhlas Lepas Temon, Kini Hanya Tersisa Kenangan Lucu
BTS Jadi Magnet di Final...
BTS Jadi Magnet di Final Piala Dunia 2026, Justin Bieber hingga Tom Cruise Datang Menyapa
Wujudkan Rencana Liburan...
Wujudkan Rencana Liburan Lebih Fleksibel Melalui Paylater
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Infografis
Disegani Dunia, Ini...
Disegani Dunia, Ini 4 Peran Erdogan dalam Kebangkitan Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved