Rem Darurat PSBB Dilonggarkan, Masyarakat Wajib Terapkan 4 Poin Ini

Senin, 12 Oktober 2020 - 07:09 WIB
loading...
A A A
Di sisi lain, pemerintah diharapkan dapat lebih bijaksana dalam mengimplementasi kebijakan PSBB. Dari sisi protokol kesehatan, sama-sama harus secara kolektif dilaksanakan. Namun demikian, pemerintah juga harus peduli dengan kebutuhan dunia usaha dalam segi kecepatan penyaluran insentif, kredit, dan bantuan bagi sektor-sektor yang terdampak. “Tanpa ada dukungan tersebut, makin banyak dunia usaha yang gulung tikar sehingga makin banyak masyarakat yang masuk sektor ekonomi informal," kata Shinta.

Sektor ekonomi informal juga akan lebih rentan dibandingkan dunia usaha formal dalam menghadapi kebijakan-kebijakan pembatasan usaha dan ruang gerak. "Karena itu dibutuhkan two ways recovery dari segi ekonomi kepada bidang usaha dan juga secara kolektif disiplin meminimalisasi transmisi Covid-19," ucapnya. (Baca juga: Keberadaan Tentara Turki di Qatar Bikin UEA Gerah)

Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin mengaku, dibukanya kembali bioskop pada masa PSBB transisi tidak memberi kabar baik. Sebab, batas maksimal yang diperbolehkan hanya 25%. Menurutnya, batasan itu tidak menutup biaya produksi apalagi memberi keuntungan.

Kendari demikian, Djony akan mengumpulkan seluruh pengelola dan pembuat film terkait aturan yang diberikan Pemprov DKI pada Rabu 14 Oktober mendatang. "Jangan cuma memikirkan bioskop. Bagaimana pembuat film. Berat kalau 25 %," kata Djony.

Dua menjelaskan, kondisi pengelola bioskop saat ini sudah babak belur. Setiap bulan harus mengeluarkan biaya perawatan, listrik dan tenaga kerja hingga mencapai Rp80 juta tanpa adanya pemasukan. Kasus ini sudah dialami sejak tujuh bulan ini.

Djonny berharap agar Pemprov DKI Jakarta kembali menghitung batasan maksimal jumlah pengunjung dengan biaya produksi dan peradaban pengelola bioskop. "Kalau 50% okelah," ungkapnya.

Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Pergub 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Salah satu pasalnya memperbolehkan kembali dunia pendidikan beraktifitas.

Pergub 101 Tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu berlaku pada masa PSBB transisi. Pada pasal 9 berbunyi, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat dengan beberapa ketentuan. (Lihat videonya: Pengelola Kantor Wajib Mematuhi Protokol Kesehatan)

Namun demikian, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka belum dilakukan pada masa PSBB transisi. Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring. Sekertaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati mengatakan, pihaknya belum ada rencana membuka sekolah untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. "Belum ada," kata Susi. (Bima Setiyadi)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
BTS Jadi Magnet di Final...
BTS Jadi Magnet di Final Piala Dunia 2026, Justin Bieber hingga Tom Cruise Datang Menyapa
Cing Abdel Sudah Ikhlas...
Cing Abdel Sudah Ikhlas Lepas Temon, Kini Hanya Tersisa Kenangan Lucu
Wujudkan Rencana Liburan...
Wujudkan Rencana Liburan Lebih Fleksibel Melalui Paylater
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Infografis
Disegani Dunia, Ini...
Disegani Dunia, Ini 4 Peran Erdogan dalam Kebangkitan Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved