Rem Darurat PSBB Dilonggarkan, Masyarakat Wajib Terapkan 4 Poin Ini

Senin, 12 Oktober 2020 - 07:09 WIB
loading...
Rem Darurat PSBB Dilonggarkan,...
DKI kembali menerapkan PSBB transisi selama 14 hari ke depan dan Protokol kesehatan akan semakin diperketat untuk mencegah penularan Covid-19. Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama 14 hari ke depan, mulai tanggal 12-25 Oktober 2020. Protokol kesehatan akan semakin diperketat untuk mencegah penularan Covid-19.

Sebelumnya, Anies menarik rem darurat untuk memperketat PSBB DKI pada 14 September 2020 lalu dan berakhir 11 Oktober. Tak sampai satu bulan, Anies kembali melonggarkan PSBB DKI ke masa transisi. PSBB transisi ini berdasar Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1020 tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. (Baca: Inilah Pintu-pintu Surga untuk Perempuan)

Artinya, Pemprov DKI Jakarta kembali melonggarkan setiap aktivitas masyarakat di Ibu Kota. Kendati demikian, Anies menegaskan warga Jakarta harus tetap disiplin agar tidak terjadi penularan Covid-19 selama PSBB dilonggarkan kembali.

“Pemprov DKI memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru dua pekan. Kami perlu menegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan rem darurat kembali," kata dia, kemarin.

Anies juga meminta masyarakat wajib menerapkan empat poin. Di antaranya higienis, physical distancing, contact tracing dan pendataan. Ketentuan higenis mengharuskan penerapan perilaku hidup sehat. Penggunaan masker masih diwajibkan saat keluar rumah. Lalu perlu ada disinfeksi fasilitas rutin.

Warga juga harus menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi daring. Bila ditemukan klaster di tempat kerja, pihak perusahaan harus menutup kantor selama 3x24 jam untuk proses sterilisasi. (Baca juga: Pilkada di Masa Pandemi, Perlu Ada Jaminan dari Penyelenggara Pemilu)

Para karyawan disarankan tetap work from home (WFH). Ketentuan bekerja di kantor harus ada jarak aman, sekitar 1-2 meter antarorang untuk mencegah kerumunan. Saat terjadi penularan virus corona, pihak instansi terkait harus siap membantu petugas melakukan contact tracing. Karena itu diperlukan pencatatan data pegawai dan pengunjung dengan buku tamu atau memakai sistem teknologi lainnya.

Anies mengaku telah telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memutuskan menerapkan kembali PSBB masa transisi , dengan sejumlah ketentuan baru yang harus dipatuhi semua pihak. Semua warga kata dia, ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan Covid-19.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pun mengimbau agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan korona. Dia juga akan meningkatkan pengetesan, pelacakan kontak erat hingga pengobatan. “Jika satu tempat tidak disiplin, maka satu kota yang harus merasakan akibatnya," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Poco F8 Ultra Kembali...
Poco F8 Ultra Kembali Dijual di Indonesia: HP Gaming Buas dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Berita Terkini
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved