TMMD di Sampit Kalteng Juga Diisi Penyuluhan Bahaya Narkoba
Minggu, 11 Oktober 2020 - 20:58 WIB
loading...
Masyarakat Kecamatan Pulau Hanaut mengikuti penyuluhan bahaya narkoba yang disampaikan personel Polres Kotim dalam TMMD Reguler ke-109. Foto Kodim 1015/Sampit
A
A
A
SAMPIT - Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-109 di Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, juga diisi penyuluhan tentang bahaya narkoba. Hadir sebagai narasumber penyuluhan ini adalah Kaurbinops Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur , Ipda Budiman. Sedikitnya 43 warga dari berbagai kalangan usia mengikuti penyuluhan tersebut.
"Masyarakat di desa yang jauh dari kota pun harus tahu tentang bahaya narkoba bagi kesehatan dan masa depan karena saat ini peredaran narkoba semakin marak, bahkan sampai ke desa. Dengan pemahaman dan tahu bahayanya, masyarakat desa diharapkan bisa melindungi diri, keluarga dan masyarakatnya dari bahaya narkoba," kata Ipda Budiman dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (11/10/2020). (Baca: OPM Gunakan Tameng Hidup Warga Sipil saat Serang Pos Koramil Hitadipa Papua)
Kotawaringin Timur, kata dia, termasuk zona merah peredaran narkoba karena termasuk paling tinggi di Kalimantan Tengah. Peredaran narkoba kini merambah di semua kalangan usia, jenis kelamin, profesi, kelas sosial dan lainnya.
"Dibutuhkan kepedulian semua pihak untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Polres Kotawaringin Timur mengapresiasi kepedulian Kodim 1015/Sampit yang memasukkan penyuluhan bahaya narkoba sebagai salah satu agenda penting dalam kegiatan TMMD Reguler ke-109," kata dia.
Kegiatan ini, lanjut dia, untuk membentengi masyarakat dari pengaruh narkoba. Harapannya, muncul kesadaran dan tekad yang kuat dari seluruh masyarakat sehingga berani menolak dan melawan jika ada peredaran narkoba yang masuk ke desa mereka.
"Masyarakat di desa yang jauh dari kota pun harus tahu tentang bahaya narkoba bagi kesehatan dan masa depan karena saat ini peredaran narkoba semakin marak, bahkan sampai ke desa. Dengan pemahaman dan tahu bahayanya, masyarakat desa diharapkan bisa melindungi diri, keluarga dan masyarakatnya dari bahaya narkoba," kata Ipda Budiman dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (11/10/2020). (Baca: OPM Gunakan Tameng Hidup Warga Sipil saat Serang Pos Koramil Hitadipa Papua)
Kotawaringin Timur, kata dia, termasuk zona merah peredaran narkoba karena termasuk paling tinggi di Kalimantan Tengah. Peredaran narkoba kini merambah di semua kalangan usia, jenis kelamin, profesi, kelas sosial dan lainnya.
"Dibutuhkan kepedulian semua pihak untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Polres Kotawaringin Timur mengapresiasi kepedulian Kodim 1015/Sampit yang memasukkan penyuluhan bahaya narkoba sebagai salah satu agenda penting dalam kegiatan TMMD Reguler ke-109," kata dia.
Kegiatan ini, lanjut dia, untuk membentengi masyarakat dari pengaruh narkoba. Harapannya, muncul kesadaran dan tekad yang kuat dari seluruh masyarakat sehingga berani menolak dan melawan jika ada peredaran narkoba yang masuk ke desa mereka.
Lihat Juga :