Dana BOP 2019 Kota Bekasi Tak Terpakai Rp1,4 Miliar
Minggu, 11 Oktober 2020 - 15:02 WIB
loading...
A
A
A
Dari situ, pengajuan atau permohonan diverifikasi OPD hingga kemudian terbit surat rekomendasi dan masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Kemudian dibahas dalam KUA PPAS, RAPBD Tahun 2019, APBD Tahun 2019 hingga terbit SK Penerima Hibah. (Baca juga; Tak Peduli Terhadap Masyarakat, BUMD Pengolahan Gas Bekasi Didemo Warga )
"Intinya Dinas pendidikan hanya mengusulkan atas usulan dari lembaga. Jadi anggaran dari pusat masuk ke kas daerah, dan langsung disalurkan ke lembaga yang sudah lolos terverifikasi," jelasnya. Saat ini sisa dana BOP yang bersumber dari DAK tersisa sebesar Rp 1.442.586.000.
Dana ini tak terpakai lantaran ada lembaga yang tidak bisa mencairkan dengan alasan dokumennya tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat."Ada pula lembaga yang tidak ingin menerima dana bantuan tersebut dengan alasan tertentu," tukasnya.
"Intinya Dinas pendidikan hanya mengusulkan atas usulan dari lembaga. Jadi anggaran dari pusat masuk ke kas daerah, dan langsung disalurkan ke lembaga yang sudah lolos terverifikasi," jelasnya. Saat ini sisa dana BOP yang bersumber dari DAK tersisa sebesar Rp 1.442.586.000.
Dana ini tak terpakai lantaran ada lembaga yang tidak bisa mencairkan dengan alasan dokumennya tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat."Ada pula lembaga yang tidak ingin menerima dana bantuan tersebut dengan alasan tertentu," tukasnya.
(wib)
Lihat Juga :