Dana BOP 2019 Kota Bekasi Tak Terpakai Rp1,4 Miliar
Minggu, 11 Oktober 2020 - 15:02 WIB
loading...
Pemerintah Kota Bekasi tak menyerap dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada 2019 dari Kementerian Pendidikan RI. Alhasil, anggaran yang masih tersisa Rp1,4 miliar. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi tak menyerap dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada 2019 dari Kementerian Pendidikan RI. Alhasil, anggaran yang masih tersisa Rp1,4 miliar itu kini masih tersimpan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Plh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar menyampaikan, sebelumnya pada 2019, Kota Bekasi mendapat bantuan BOP yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Pagu anggaran sebesar Rp28.744.670.000 sesuai dengan SK bernomor 460/Kep.89-BPKAD/II/2019.
Setelah dilakukan penyesuaian dengan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi bernomor 460/Kep.472-BPKAD/XI/2019, pagu anggaran menjadi Rp 25.019.150.000. Sementara pencairan dana oleh lembaga terverifikasi hanya sebesar Rp 23.576.564.000.
"Dana itu telah kita salurkan, peruntukannya untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) berdasarkan pengisian Dapodik oleh Lembaga PKBM," katanya, Minggu (11/10/2020). (Baca juga; 3 Santri Junior Dianiaya Santri Senior di Pamulang Tangsel )
Kemudian turun Simdak BOP dari Kemendikbud dan diveriflkasi oleh tim verifikasi. Uu menjelaskan, ada tahapan proses pencairan dana hibah kepada lembaga pendidikan. Pemohon dari lembaga pendidikan dapat menyampaikan proposal usulan ke BPKAD Kota Bekasi.
Plh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar menyampaikan, sebelumnya pada 2019, Kota Bekasi mendapat bantuan BOP yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Pagu anggaran sebesar Rp28.744.670.000 sesuai dengan SK bernomor 460/Kep.89-BPKAD/II/2019.
Setelah dilakukan penyesuaian dengan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi bernomor 460/Kep.472-BPKAD/XI/2019, pagu anggaran menjadi Rp 25.019.150.000. Sementara pencairan dana oleh lembaga terverifikasi hanya sebesar Rp 23.576.564.000.
"Dana itu telah kita salurkan, peruntukannya untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) berdasarkan pengisian Dapodik oleh Lembaga PKBM," katanya, Minggu (11/10/2020). (Baca juga; 3 Santri Junior Dianiaya Santri Senior di Pamulang Tangsel )
Kemudian turun Simdak BOP dari Kemendikbud dan diveriflkasi oleh tim verifikasi. Uu menjelaskan, ada tahapan proses pencairan dana hibah kepada lembaga pendidikan. Pemohon dari lembaga pendidikan dapat menyampaikan proposal usulan ke BPKAD Kota Bekasi.
Lihat Juga :