Dua Kurir Narkoba Asal Aceh Utara Ditangkap di Medan, 1 Kg Sabu Disita Polisi
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 12:09 WIB
loading...
Kapolsek Helvetia Medan, Kompol Pardamean Hutaean didampingi Kanit Reskrim IPTU S.Usman, memaparkan pengungkapan kurir 1 Kg sabu, Sabtu (10/10/2020). (Foto: SINDONews/Istimewa)
A
A
A
MEDAN - Petugas Satreskrim Polsek Helvetia membekuk dua kurir narkoba asal warga Aceh Utara berinsial J (19) dan N alias D (30) di Jalan Ngumban Surbakti Medan. Dari tangan tersangka diamankan lima bungkusan pelastik diduga berisi sabu-sabu seberat 1 Kilogram yang hendak diedarkan di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutaean didampingi Kanit Reskrim IPTU S.Usman, Sabtu (10/10/2020) mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian dikembangkan Satreskrim di lapangan. BACA JUGA : Bobby Nasution Ajak Umat Bersatu, Tak Terpecah Belah karena Pilkada
Sebelumnya kedua tersangka J dan N alias D berangkat dari Aceh menuju Kota Medan untuk mengantarkan paket ke seseorang yang kini masih dalam pengejaran di Medan.
Kemudian kedua pelaku menginap di salah satu hotel di Jalan Medan-Binjai. "Untuk menghindari kepolisian, kedua pelaku yang menggendong ransel keluar hotel pukul 04.00 WIB, kemudian naik mobil grab menuju Kota Medan," kata Kapolsek Kompol Pardamean. BACA JUGA : Perampok Bersenpi Gasak SPBU di Batubara
Petugas yang mengintai aktivitas tersangka lalu membuntuti taksi grab hingga menuju Jalan Ngumban Surbakti. Takut sasaran kabur, kendaraan yang ditumpangi pelaku disergap petugas.
Kedua tersangka J dan N alias D diamankan, lalu tas ransel yang dibawa diperiksa. "Setelah kita geledah, petugas menemukan lima bungkusan pelastik berisi narkoba sabu-sabu. Hingga kini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara," kata Kapolsek. BACA JUGA : Menko Luhut Minta Pemprov Sumut Antisipasi Bencana Alam dan Klaster Baru COVID-19
Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutaean didampingi Kanit Reskrim IPTU S.Usman, Sabtu (10/10/2020) mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian dikembangkan Satreskrim di lapangan. BACA JUGA : Bobby Nasution Ajak Umat Bersatu, Tak Terpecah Belah karena Pilkada
Sebelumnya kedua tersangka J dan N alias D berangkat dari Aceh menuju Kota Medan untuk mengantarkan paket ke seseorang yang kini masih dalam pengejaran di Medan.
Kemudian kedua pelaku menginap di salah satu hotel di Jalan Medan-Binjai. "Untuk menghindari kepolisian, kedua pelaku yang menggendong ransel keluar hotel pukul 04.00 WIB, kemudian naik mobil grab menuju Kota Medan," kata Kapolsek Kompol Pardamean. BACA JUGA : Perampok Bersenpi Gasak SPBU di Batubara
Petugas yang mengintai aktivitas tersangka lalu membuntuti taksi grab hingga menuju Jalan Ngumban Surbakti. Takut sasaran kabur, kendaraan yang ditumpangi pelaku disergap petugas.
Kedua tersangka J dan N alias D diamankan, lalu tas ransel yang dibawa diperiksa. "Setelah kita geledah, petugas menemukan lima bungkusan pelastik berisi narkoba sabu-sabu. Hingga kini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara," kata Kapolsek. BACA JUGA : Menko Luhut Minta Pemprov Sumut Antisipasi Bencana Alam dan Klaster Baru COVID-19
(zai)
Lihat Juga :