Komplotan Pencuri Barang Elektronik di Tempat Ibadah Diamankan

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 02:58 WIB
loading...
Komplotan Pencuri Barang...
Komplotan Pencuri Barang Elektronik di Tempat Ibadah Diamankan
A A A
MANADO - Jajaran Polres Tomohon kembali berhasil mengungkap kasus pencurian barang elektronik di wilayah hukum Polres Tomohon, Kota Tomohon, Sulawesi Utara.

Kali ini Tim Totosik pimpinan Bripka Yanny Watung mengamankan pelaku curanik spesialis rumah ibadah yang beraksi Agustus 2020 di dua rumah ibadah di Kecamatan Tomohon Selatan. Tepatnya di gereja GMIM Getsemani Lansot dan Gereja Adven Sarongsong.

"Keduanya yakni RK alias Kiki (29), warga Desa Nanasi Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow, merupakan pelaku pembongkaran dan pencurian, serta RR alias Riki, 26, warga Desa Poigar Kecamatan Minahasa Selatan, sebagai penadah dan yang menjual barang hasil curian, yang dilakukan oleh Kiki," jelas Bripka Yanny, Jumat (9/10/2020)

(Baca juga: Pjs Gubernur Sebut Peran Tokoh Agama Sulut Jaga Kerukunan dan Kedamaian )

Penangkapan mereka dilakukan di dua tempat berbeda. Pelaku RK alias Kiki diamankan di kediamannya di Desa Nanasi dan RR alias Riki diamankan di rumahnya, Desa Poigar.

"Kami saat melakukan penangkapan, berkolaborasi dengan tim waruga Polres Minut, karena pelaku RK alias Kiki, juga melakukan aksi pencuriannya, di wilayah hukum Polres Minahasa Utara," ujar Bripka Yanny.

Dari rumah RR alias Kiki berhasil diamankan barang bukti berupa mixer Yamaha 8 channel hitam, speaker aktif warna hitam, mic warna hitam abu abu, dan speaker huper warna hitam

Selain itu juga diamankan keybord Yamaha PSR 750 warna hitam putih, di Desa Paslaten Kec. Kakas Minahasa dan mixer Yamaha 8 Channel warna hitam yang diamankan di Rumoong Bawah, Kec. Amurang Barat. Barang ini telah dijual oleh pelaku Riki.

(Baca juga: Kapolda Sulut Hadiri Rakor Penanganan Covid-19 )

Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot mengapresiasi keberhasilan tim Totosik yang berhasil menangkap pelaku pencurian di rumah ibadah yang terjadi di wilayah hukum Polres Tomohon.

"Terima kasih untuk usaha dan kerja yang sudah dilakukan oleh personel Polres Tomohon dalam memberantas aksi kriminalitas di wilayah hukum Polres Tomohon. Apalagi selang seminggu ini sudah dua kasus pencurian bisa diungkap. Baik oleh tim buser dan tim totosik," ucap Kapolres.

Menurut Kapolres, proses hukum para pelaku ditangani Polres Tomohon dan Polres Minahasa Utara. Pelaku Kiki proses hukumnya akan ditangani Polres Minut, karena ada beberapa TKP berada di Minahasa Utara.

Sedangkan Riki akan diproses di Polres Tomohon, karena barang bukti yang dijual oleh Riki adalah barang bukti hasil pencurian yang dilakukan di wilayah Tomohon. "Untuk pelaku RR alias Riki, bersama barang bukti barang elektronik hasil curian sudah diamankan di Polres Tomohon, untuk proses lanjut," pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7195 seconds (0.1#10.140)