Perkara Perusahaan Sarang Walet, Kedua Pihak Klaim Soal Permintaan RUPS
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 14:02 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum PT Fortune Nestindo Sukses (FNS) C Suhadi menanggapi pemberitaan terkait kliennya yang berurusan hukum dengan mantan Dirutnya, Pho Kiong di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Perkara dengan nomor register 445/Pdt.P/2020/PN Jkt.Utr itu terakhir disidangkan pada Rabu, minggu lalu dengan agenda keterangan ahli dari kedua belah pihak.
Suhadi menjelaskan, RUPS menurut hukum Pasal 75 UU No. 40 tahun 2007 merupakan keputusan tertinggi di sebuah perusahaan. Dan ini merujuk RUPS yang sudah dilaksanakan pada 10 Agustus 2020 dan dihadiri oleh para pihak, termasuk pihak Pho Kiong yang diwakili oleh kuasa hukumnya, terkait penunjukan auditor.
"Adapun RUPS LB yang diselenggarakan pada tanggal 10 Agustus 2020 selain kebutuhan perushaan juga mengakomodir ajakan Pemohon yang meminta diadakan audit," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/10/2020).
"Itu artinya, permintaan Pemohon berkaitan dengan audit sudah kita penuhi dan sekarang auditor sedang bekerja, kok malah di ganggu dengan mengajukan permohonan ke pengadilan yang salah satunya dari permohonannya adalah audit, dan kita tahu pekerjaan auditor itu tugasnya memeriksa dokumen, data keuangan, dan lain-lain. Sehingga antara data dan audit itu melekat satu sama lain," tuturnya.
Perkara dengan nomor register 445/Pdt.P/2020/PN Jkt.Utr itu terakhir disidangkan pada Rabu, minggu lalu dengan agenda keterangan ahli dari kedua belah pihak.
Suhadi menjelaskan, RUPS menurut hukum Pasal 75 UU No. 40 tahun 2007 merupakan keputusan tertinggi di sebuah perusahaan. Dan ini merujuk RUPS yang sudah dilaksanakan pada 10 Agustus 2020 dan dihadiri oleh para pihak, termasuk pihak Pho Kiong yang diwakili oleh kuasa hukumnya, terkait penunjukan auditor.
"Adapun RUPS LB yang diselenggarakan pada tanggal 10 Agustus 2020 selain kebutuhan perushaan juga mengakomodir ajakan Pemohon yang meminta diadakan audit," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/10/2020).
"Itu artinya, permintaan Pemohon berkaitan dengan audit sudah kita penuhi dan sekarang auditor sedang bekerja, kok malah di ganggu dengan mengajukan permohonan ke pengadilan yang salah satunya dari permohonannya adalah audit, dan kita tahu pekerjaan auditor itu tugasnya memeriksa dokumen, data keuangan, dan lain-lain. Sehingga antara data dan audit itu melekat satu sama lain," tuturnya.
Lihat Juga :