Pemkot Depok Terancam Kena Penalti soal Pasar Kemiri Muka

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 17:43 WIB
loading...
Pemkot Depok Terancam...
Pemkot Depok terancam kena penalti dan membayar denda miliaran rupiah terkait eksekusi lahan Pasar Kemiri Muka. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terancam kena penalti dan membayar denda miliaran rupiah terkait eksekusi lahan Pasar Kemiri Muka . Sebab, keputusan tersebut sudah memiliki kekuatan huku tetap dari Pengadilan Negeri Kota Depok.

Pedagang senior di Pasar Kemiri Muka, Efendi Gani mengatakan, sebelum dilaksanakannya pembacaan deklarasi eksekusi terhadap Pasar Kemiri Muka hingga waktu yang tidak ditentukan oleh Pengadilan Negeri Kota Depok, malah bisa merugikan Pemkot Depok.

Dia mengatakan,Putusan Mahkamah Agung pada 12 Februari 2012 atau berdasarkan Putusan Kasasi pada 4 April 2014, amar putusan tersebut menyatakan apabila Pemkot Depok lalai mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa tersebut, berkewajiban untuk membayar uang denda kepada PT Petamburan Jaya Raya. (Baca juga; Spanduk Bernada Provokasi di Pasar Kemiri Muka Bikin Resah Pedagang )

Dia merincikan, uang paksa itu senilai Rp5 juta/hari sejak tanggal Putusan Kasasi 9 Februari 2012 sampai tanggal surat 14 November 2018 dengan rincian 2.450 hari X Rp5.000.000. “Sudah tertuang amar putusan pokok perkara angka. Jadi totalnya sampai 14 November 2019 sekitar Rp12 miliar lebih,” katanya, Jumat (10/10/2020).

Sementara hingga Oktober 2020 Pemkot Depok belum membayar denda tersebut dengan otomatis denda tersebut semakin hari semakin bertambah. Hingga November 2019 total denda Pemkot Depok Rp12 Miliar dan jika dikalkulasikan hingga Oktober 2020 diperkirakan mencapai Rp13.502.500.000 “Ini harus mereka (pemkot) bayar karena pengelolaan pasar ini berada di PT Petamburan Jaya Raya (PJR) dan bukan di Pemkot Depok lagi,” tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Rekomendasi
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved