Pemkot Depok Terancam Kena Penalti soal Pasar Kemiri Muka

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 17:43 WIB
loading...
Pemkot Depok Terancam...
Pemkot Depok terancam kena penalti dan membayar denda miliaran rupiah terkait eksekusi lahan Pasar Kemiri Muka. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terancam kena penalti dan membayar denda miliaran rupiah terkait eksekusi lahan Pasar Kemiri Muka . Sebab, keputusan tersebut sudah memiliki kekuatan huku tetap dari Pengadilan Negeri Kota Depok.

Pedagang senior di Pasar Kemiri Muka, Efendi Gani mengatakan, sebelum dilaksanakannya pembacaan deklarasi eksekusi terhadap Pasar Kemiri Muka hingga waktu yang tidak ditentukan oleh Pengadilan Negeri Kota Depok, malah bisa merugikan Pemkot Depok.

Dia mengatakan,Putusan Mahkamah Agung pada 12 Februari 2012 atau berdasarkan Putusan Kasasi pada 4 April 2014, amar putusan tersebut menyatakan apabila Pemkot Depok lalai mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa tersebut, berkewajiban untuk membayar uang denda kepada PT Petamburan Jaya Raya. (Baca juga; Spanduk Bernada Provokasi di Pasar Kemiri Muka Bikin Resah Pedagang )

Dia merincikan, uang paksa itu senilai Rp5 juta/hari sejak tanggal Putusan Kasasi 9 Februari 2012 sampai tanggal surat 14 November 2018 dengan rincian 2.450 hari X Rp5.000.000. “Sudah tertuang amar putusan pokok perkara angka. Jadi totalnya sampai 14 November 2019 sekitar Rp12 miliar lebih,” katanya, Jumat (10/10/2020).

Sementara hingga Oktober 2020 Pemkot Depok belum membayar denda tersebut dengan otomatis denda tersebut semakin hari semakin bertambah. Hingga November 2019 total denda Pemkot Depok Rp12 Miliar dan jika dikalkulasikan hingga Oktober 2020 diperkirakan mencapai Rp13.502.500.000 “Ini harus mereka (pemkot) bayar karena pengelolaan pasar ini berada di PT Petamburan Jaya Raya (PJR) dan bukan di Pemkot Depok lagi,” tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Rekomendasi
Presiden Zelensky Akan...
Presiden Zelensky Akan Memiliki Pesaing Politik yang Kuat, Ini 5 Pemicunya
Mobil Listrik China...
Mobil Listrik China Meningkatkan Tekanan Persaingan Global
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Berita Terkini
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved