Edarkan Sabu, Sopir Mobil di Lubuklinggau Dibekuk

Rabu, 06 Mei 2020 - 14:13 WIB
loading...
Edarkan Sabu, Sopir Mobil di Lubuklinggau Dibekuk
Edarkan Sabu, Sopir Mobil di Lubuklinggau Dibekuk. Foto/SINDOtv/Era NW
A A A
LUBUKLINGGAU - Sepak terjang Junaidi alias Jun (40) warga Kelurahan Sumber Agung, Lubuklinggau, jadi pengedar narkotika jenis sabu berakhir usai ditangkap tim Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, Selasa (5/5/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sofian Hadi mengatakan, penangkapan tersangka yang sehari-hari bekerja sebagao sopir ini berdasarkan informasi masyarakat soal penjual narkoba jenia sabu.

Kemudian, anggotanya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya. “Tersangka ditangkap di rumahnya berikut barang bukti sebanyak 13 paket sabu dengan berat total 2,21 gram, yang disimpan dalam dompet warna biru,” ujarnya.

Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Lubuklinggau guna penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan tersangka, 13 paket sabu dibelinya di Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Kini tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1023 seconds (0.1#10.140)