BI Solo Siapkan Rp4,3 Triliun Untuk Penukaran Uang Lebaran
loading...
A
A
A
SOLO - Bank Indonesia (BI) Cabang Solo mulai menyiapkan kebutuhan uang tunai masyarakat untuk Ramadan dan Lebaran tahun 2020. Uang senilai Rp4,3 triliun telah disiapkan untuk penukaran uang baru atau meningkat 5% dari tahun 2019 sebesar Rp4,1 triliun
Kepala BI Cabang Solo Bambang Pramono mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Perbankan, Perbarindo, Asbisindo, Pegadaian dan Pos Indonesia agar memberikan layanan penukaran kepada masyarakat dan stakeholders terkait. “Mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 maka layanan kas keliling dan penukaran uang di ruang publik bersama perbankan ditiadakan,” kata Bambang Pramono, Rabu (6/5/2020).
Meski demikian, layanan penukaran uang kepada masyarakat dan instansi tetap dilakukan oleh perbankan di seluruh Soloraya termasuk BPR dan BPRS serta Pengadaian dan Pos Indonesia. BI meminta kepada perbankan agar memberikan layanan dengan menegakkan protokol pencegahan Covid-19 yang diberlakukan oleh pemerintah setempat. Diantaranya penggunaan masker, pemindaian suhu tubuh, dan penerapan physical distancing.
Sebanyak 175 titik loket layanan penukaran/penarikan uang pecahan kecil akan dibuka di kantor Bank Umum, BPR, BPRS, Pegadaian dan Pos Indonesia yang tersebar di wilayah Soloraya mulai 4-22 Mei 2020. Masyarakat dapat menukarkan seluruh pecahan sesuai dengan kebutuhannya, baik dalam pecahan yang sama maupun pecahan lainnya. Pada prinsipnya, BI tidak melakukan pembatasan jumlah penukaran.
Namun dalam pelaksanaannya perlu diatur agar terdapat pemerataan bagi masyarakat yang membutuhkan uang tunai. Selama melakukan penukaran uang, masyarakat diwajibkan selalu tertib dan mematuhi ketentuan protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku. Masyarakat juga dihimbau untuk tidak melakukan penukaran uang melalui jasa penukaran uang tidak resmi atau perantara lainnya.
Hal tersebut mengingat beberapa risiko antara lain tidak ada jaminan ketepatan jumlah uang yang ditukar, kemungkinan menerima uang palsu, serta adanya pungutan biaya. Dalam rangka mendukung penyiapan uang tunai dan kelancaran layanan penukaran, BI melakukan penyediaan uang Hasil Cetak Sempurna (HCS) dan uang layak edar yang higienis untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Hal itu dilakukan dengan melakukan karantina uang rupiah selama 14 hari sebelum diedarkan.
Juga penyemprotan disinfektan pada area perkasan, sarana dan prasarana serta memperhatikan higienitas SDM dan perangkat pengolahan uang. Dalam mencegah perluasan penyebaran Covid-19, BI senantiasa menghimbau masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran secara non-tunai melalui digital banking, uang elektronik, dan QR Code dengan standar QRIS (QR Code Indonesia Standard).
Kepala BI Cabang Solo Bambang Pramono mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Perbankan, Perbarindo, Asbisindo, Pegadaian dan Pos Indonesia agar memberikan layanan penukaran kepada masyarakat dan stakeholders terkait. “Mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 maka layanan kas keliling dan penukaran uang di ruang publik bersama perbankan ditiadakan,” kata Bambang Pramono, Rabu (6/5/2020).
Meski demikian, layanan penukaran uang kepada masyarakat dan instansi tetap dilakukan oleh perbankan di seluruh Soloraya termasuk BPR dan BPRS serta Pengadaian dan Pos Indonesia. BI meminta kepada perbankan agar memberikan layanan dengan menegakkan protokol pencegahan Covid-19 yang diberlakukan oleh pemerintah setempat. Diantaranya penggunaan masker, pemindaian suhu tubuh, dan penerapan physical distancing.
Sebanyak 175 titik loket layanan penukaran/penarikan uang pecahan kecil akan dibuka di kantor Bank Umum, BPR, BPRS, Pegadaian dan Pos Indonesia yang tersebar di wilayah Soloraya mulai 4-22 Mei 2020. Masyarakat dapat menukarkan seluruh pecahan sesuai dengan kebutuhannya, baik dalam pecahan yang sama maupun pecahan lainnya. Pada prinsipnya, BI tidak melakukan pembatasan jumlah penukaran.
Namun dalam pelaksanaannya perlu diatur agar terdapat pemerataan bagi masyarakat yang membutuhkan uang tunai. Selama melakukan penukaran uang, masyarakat diwajibkan selalu tertib dan mematuhi ketentuan protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku. Masyarakat juga dihimbau untuk tidak melakukan penukaran uang melalui jasa penukaran uang tidak resmi atau perantara lainnya.
Hal tersebut mengingat beberapa risiko antara lain tidak ada jaminan ketepatan jumlah uang yang ditukar, kemungkinan menerima uang palsu, serta adanya pungutan biaya. Dalam rangka mendukung penyiapan uang tunai dan kelancaran layanan penukaran, BI melakukan penyediaan uang Hasil Cetak Sempurna (HCS) dan uang layak edar yang higienis untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Hal itu dilakukan dengan melakukan karantina uang rupiah selama 14 hari sebelum diedarkan.
Juga penyemprotan disinfektan pada area perkasan, sarana dan prasarana serta memperhatikan higienitas SDM dan perangkat pengolahan uang. Dalam mencegah perluasan penyebaran Covid-19, BI senantiasa menghimbau masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran secara non-tunai melalui digital banking, uang elektronik, dan QR Code dengan standar QRIS (QR Code Indonesia Standard).
(nun)