Kronologi Bentrok Pasukan Yonif 755 dengan Anggota Polres Membramo Raya
Minggu, 12 April 2020 - 21:47 WIB
loading...
Korban luka akibat bentrok TNI dan Polri di Membramo Raya, Papua saat dirawat di rumah sakit. Foto Ist
A
A
A
JAYAPURA - Tiga anggota Polres Mamberamo Raya tewas tertembak usai bentrok dengan anggota Satgas Pam Rahwan dari Yonif 755/20/3-Kostrad, Minggu (12/4/2020). Ketiganya yaitu Briptu Marselino Rumaikewi, Bripda Yosias dan Briptu Alexander Ndun.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Achmad Mustofa Kamal menyebutkan kejadian bentrok TNI Polri berawal dari adanya kesalahpahaman kedua belah pihak.
Kejadian terjadi pada Minggu (12/4/2020), pukul 07.40 WIT di pertigaan Jalan Pemda I Kampung Kasonaweja, Distrik Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo Raya.
Berikut kronologis bentrok yang terjadi di pertigaan Jalan Pemda I Kampung Kasonaweja, Distrik Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo Raya seperti yang diterima MNC Media.
Pada hari Jumat 10 April 2020 sekitar pukul 14.30 WIT. Bripda Petrus Douw anggota Polres Membramo menyewa motor ojek Rahman Sakai di Pangkalan ojek ujung kampung dengan tarif Rp50.000/jam.
Pada saat pulang ke pangkalan dan mengembalikan motor kepada pemilik motor, Bripda Petrus Douw hanya memberikan uang sebesar Rp50.000 untuk membayar ongkos sewa ojek. Namun Rahman tidak terima karena Bripda Petrus Douw menyewa motor sudah tiga jam sehingga terjadi pertengkaran mulut.
"Karena terjadi pertengkaran mulut teman-teman pangkalan ojek menghubungi anggota Satgas Yonif 755 dan melaporkan kejadian tersebut selanjutnya anggota Satgas Yonif 755 sekitar 10 anggota mencari Bripda Petrus Douw dan melakukan pengeroyokan terhadap korban," jelas sumber MNC Media.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Achmad Mustofa Kamal menyebutkan kejadian bentrok TNI Polri berawal dari adanya kesalahpahaman kedua belah pihak.
Kejadian terjadi pada Minggu (12/4/2020), pukul 07.40 WIT di pertigaan Jalan Pemda I Kampung Kasonaweja, Distrik Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo Raya.
Berikut kronologis bentrok yang terjadi di pertigaan Jalan Pemda I Kampung Kasonaweja, Distrik Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo Raya seperti yang diterima MNC Media.
Pada hari Jumat 10 April 2020 sekitar pukul 14.30 WIT. Bripda Petrus Douw anggota Polres Membramo menyewa motor ojek Rahman Sakai di Pangkalan ojek ujung kampung dengan tarif Rp50.000/jam.
Pada saat pulang ke pangkalan dan mengembalikan motor kepada pemilik motor, Bripda Petrus Douw hanya memberikan uang sebesar Rp50.000 untuk membayar ongkos sewa ojek. Namun Rahman tidak terima karena Bripda Petrus Douw menyewa motor sudah tiga jam sehingga terjadi pertengkaran mulut.
"Karena terjadi pertengkaran mulut teman-teman pangkalan ojek menghubungi anggota Satgas Yonif 755 dan melaporkan kejadian tersebut selanjutnya anggota Satgas Yonif 755 sekitar 10 anggota mencari Bripda Petrus Douw dan melakukan pengeroyokan terhadap korban," jelas sumber MNC Media.
Lihat Juga :