Kematian Akibat Covid-19 Bertambah, Bogor Batasi Kapasitas Pegawai Kantor
Kamis, 08 Oktober 2020 - 11:26 WIB
loading...
A
A
A
Apabila terdapat pekerja/tamu dengan suhu di atas 38 derajat celcius atau tampak sakit (demam atau pilek/batuk/nyeri tenggorokan /sesak napas) maka tidak diizinkan untuk bekerja atau memasuki area kerja."Segera menghubungi petugas kesehatan/petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja. Apabila ditemukan peningkatan jumlah pekerja dengan kondisi di atas segera melaporkan ke Puskesmas/Dinas Kesehatan setempat," ujarnya.
Tak hanya itu, setiap perkantoran/perusahaan menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di tempat kerja sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan, seperti pintu masuk, ruangan kerja, mesin absensi, dan tempat lain yang sering diakses oleh pekerja. "Pastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan disinfektan (seperti pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, mesin absensi, ruang meeting dan lain lain). Optimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja," katanya.
Memberi kebijakan kepada pekerja untuk beristirahat atau bekerja dari rumah (self isolated) tanpa mengurangi hak dan kewajiban pekerja. Jika pekerja mengalami gejala atau dengan riwayat baru kembali dari negara/area transmisi lokal dan pekerja yang tidak menunjukkan gejala tetapi dinyatakan pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19 oleh Dinas Kesehatan.
"Setiap perusahaan/kantor agar membentuk unit pengawasan protokol kesehatan baik di instansi pemerintah maupun swasta," katanya.
Tak hanya itu, setiap perkantoran/perusahaan menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di tempat kerja sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan, seperti pintu masuk, ruangan kerja, mesin absensi, dan tempat lain yang sering diakses oleh pekerja. "Pastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan disinfektan (seperti pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, mesin absensi, ruang meeting dan lain lain). Optimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja," katanya.
Memberi kebijakan kepada pekerja untuk beristirahat atau bekerja dari rumah (self isolated) tanpa mengurangi hak dan kewajiban pekerja. Jika pekerja mengalami gejala atau dengan riwayat baru kembali dari negara/area transmisi lokal dan pekerja yang tidak menunjukkan gejala tetapi dinyatakan pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19 oleh Dinas Kesehatan.
"Setiap perusahaan/kantor agar membentuk unit pengawasan protokol kesehatan baik di instansi pemerintah maupun swasta," katanya.
(hab)
Lihat Juga :