733 Kafe dan Rumah Makan di Jakarta Langgar Aturan PSBB Ketat

Rabu, 07 Oktober 2020 - 16:42 WIB
loading...
733 Kafe dan Rumah Makan...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Sebanyak 733 kafe dan rumah makan di Jakarta melanggar PSBB ketat sejak berlaku 14 September 2020. Sebanyak 516 di antaranya ditutup karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan, sejak 14 September atau berlakunya kembali PSBB hingga 5 Oktober, pihaknya telah menemukan sebanyak 733 kafe dan rumah makan yang melakukan pelanggaran.

"Yang ditutup 516, denda 55. Teguran tertulis ada 162. Jumlahnya total 733," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/10/2020). (Baca juga: Selama PSBB Ketat, 25 Panti Pijat, Karaoke dan Bar di Jakarta Nekat Beroperasi)

Diketahui, pada masa PSBB ketat yang dimulai sejak 14 September lalu, Pemprov DKI Jakarta melarang restoran melayani pengunjung makan di tempat. Hal itu dikarenakan potensi penularan Covid-19 di restoran rawan terjadi.

Arifin menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan itu umumnya masih menyediakan makan di tempat. Padahal, meskipun restoran dan kafe diperbolehkan beroperasi, mereka tidak boleh menyediakan layanan makan di tempat. Pelanggan yang datang membeli harus membungkus pesanannya untuk dibawa pulang. Atau yang paling mudah adalah memesan makan makan secara daring.

Untuk pelanggar masker jumlahnya tercatat 34.201 orang. Dengan rincian 2.161 orang terkena denda dan sisanya 32.040 mendapatkan hukuman berupa kerja sosial. Dari denda masker hingga kini terkumpul hingga Rp355 juta.

"Total denda yang terkumpul dari penindakan pelanggaran masker dan tempat usaha mencapai total Rp363 juta," pungkasnya. (Baca juga: PSBB Ketat, Pemakaman Jenazah COVID-19 di Pondok Ranggon Menurun)
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dinkes DKI Jakarta Laporkan...
Dinkes DKI Jakarta Laporkan 2 Pasien Covid-19 Meninggal Dunia
Covid-19 Terkendali...
Covid-19 Terkendali Usai Lebaran, Dinkes DKI: Masyarakat Tetap Harus Pakai Masker
Polisi Serahkan Kasus...
Polisi Serahkan Kasus Pelanggaran Prokes Acara Musik ke Satgas Covid-19 Sidrap
Rekomendasi
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Mengancam Bumi, China...
Mengancam Bumi, China Siap Pindahkan Asteroid 2015 XF261
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved