DKI Pertanyakan Maksud Kemenperin Berikan Izin Usaha Selama PSBB

Rabu, 06 Mei 2020 - 10:24 WIB
loading...
A A A
"Istilahnya tepat sasaran, mana yang strategis mana yang bukan. jangan perusahaan yang tidak dapat mendapatkan atau yang tidak mendapatkan malah dapat. Sehingga maksud IOMKI kan perekonomian tetap jalan dan PSBB tetap jalan," pungkasnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elizabeth Ratu Rante Allomengatakan, selama PSBB berlaku, perusahaan yang mendapatkan IOMKI terus bertambah. Pada 15 April itu sedikitnya ada 511 perusahaan; pada 16 April menjadi 548 perusahaan. Kemudian, pada 17 April menjadi 611 perusahaan. Selanjutnya pada 20 April menjadi 763 Perusahaan dan pada 21 April menjadi 834 perusahaan.

Dalam Peratiran Gubenrur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB mengatur bahwa seluruh kantor dihentikan sementara selama PSBB berlaku. Kewajiban hentikan aktivitas kerja itu berlaku semua sektor. Namun ada beberapa yang dikecualikan. Pertama, kantor instansi pemerintah, baik pusat atau daerah. Kedua kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Ketiga kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kemudian, untuk dunia usaha swasta juga ada beberapa sektor yang dikecualikan. Diantaranya yaitu kesehatan; pangan; Energi; Komunikasi; Keuangan; Lohistik; Kontruksi; Industri startehis; Perhotelan; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional ; kebutuhan sehari hari.

Perusahaan-perusahaan yang termasuk delapan sektor itu wajib mengikuti protokol penanganan Covid-19 di perusahaannya, seperti menjaga jarak fisik, wajib memakai masker, hingga menyediakan fasilitas cuci tangan. (Baca juga: Demokrat: Banyak Pejabat Berlindung di Balik Kekuasaan Presiden )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Canangkan...
Pemerintah Canangkan Gerakan Industri Masuk Desa untuk Penuhi Kebutuhan Pertanian
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah dan Industri Bergerak Cepat Tangani Penurunan PMI Manufaktur
Pimpinan Komisi VII...
Pimpinan Komisi VII Pertanyakan Sikap Kemenperin Tak Dukung Bali Bebas Sampah Plastik
Rekomendasi
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Berita Terkini
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved