Buron 6 Tahun, 2 Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Dibekuk Polres Pemalang
Selasa, 06 Oktober 2020 - 15:28 WIB
loading...
A
A
A
"Namun, KPTR Raksa Jaya Pemalang langsung mengirimkan RDKK fiktif tersebut ke perusahaan pupuk, tanpa melalui dinas pertanian Kabupaten Pemalang," jelasnya.
"Setelah pupuk subsidi turun di gudang PG. Sumberharjo, pupuk subsidi tersebut digunakan oleh PG. Sumberharjo untuk pemupukan lahan, dan digarap sepenuhnya tanpa melibatkan kelompok tani,” Imbuhnya.
Dari hasil audit investigasi pada 14 juli 2014 sampai dengan 16 april 2015, BPKP Jawa Tengah menemukan kerugian negara untuk masa tanam tebu tahun 2012-2013 sebesar Rp 2,92 miliar. (Baca: Belum Keluarkan Izin Pentas Seni, Ini Alasan Kapolres Rembang).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau 3 UU nomor 39 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 penjara.
"Setelah pupuk subsidi turun di gudang PG. Sumberharjo, pupuk subsidi tersebut digunakan oleh PG. Sumberharjo untuk pemupukan lahan, dan digarap sepenuhnya tanpa melibatkan kelompok tani,” Imbuhnya.
Dari hasil audit investigasi pada 14 juli 2014 sampai dengan 16 april 2015, BPKP Jawa Tengah menemukan kerugian negara untuk masa tanam tebu tahun 2012-2013 sebesar Rp 2,92 miliar. (Baca: Belum Keluarkan Izin Pentas Seni, Ini Alasan Kapolres Rembang).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau 3 UU nomor 39 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 penjara.
(nag)
Lihat Juga :