Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 2,5 Kg Sabu

Selasa, 06 Oktober 2020 - 15:00 WIB
loading...
Ditresnarkoba Polda...
Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 2,5 Kg Lebih Sabu. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri musnahkan sabu seberat 2.559,68 gram. Pemusnahan ini berlangsung di Dit Resnarkoba Polda Kepri yang dipimpin oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan dan Perwakilan Balai POM.

Barang bukti tersebut adalah dari empat kasus yang tertuang dari 4 Laporan Polisi terhadap 8 orang tersangka. (Baca juga: Hingga September 2020 Kasus Perdagangan Orang di Kepri Melonjak )

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, dari 4 Laporan Polisi didapati 8 orang tersangka yang berinisial SY dengan barang bukti seberat 1057 gram yang di amankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri. (Baca juga: Bawa Sabu 2 Kg, Pelaku Dibekuk Satreskoba Polrestabes Medan )

"Tersangka ini diamankan di Halte samping Perumahan Shangrila Sekupang Kota Batam dari Laporan Polisi LP-A/125/IX/2020/SPKT-Kepri, tanggal 14 September 2020," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt di Batam, Selasa (6/10/2020).

Kemudian 3 orang tersangka masing-masing berinisial ZI, SL, dan MA dengan barang bukti seberat 1.033 gram yang diamankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri di Perumahan Graha Nusa Batam Blok B No. 38 RT. 02 RW 28 Kel. Sungai Langkai Kec. Sagulung Kota Batam dari Laporan Polisi LP-A/127/IX/2020/SPKT-Kepri, tanggal 18 September 2020.

"Selain itu ada lagi 2 orang tersangka berinisial RS dan AF dengan barang bukti seberat 482 gram yang di amankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda kepri di Perumahan Jupiter Residence Blok A 5 No. 02, Kec. Batu Aji Kota Batam dari Laporan Polisi LP-A/128/IX/2020/SPKT-Kepri, tanggal 18 September 2020," kata dia.

Kemudian 2 orang tersangka berinisial H dan IN dengan barang bukti seberat 91,68 gram yang di amankan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda kepri di Kavling Pelopor RT 02 RW 01 No. 5 Kel. Sei. Lekop Kec. Sagulung Kota Batam dari Laporan Polisi LP - A/130/IX/2020/SPKT - Kepri Tanggal 22 September 2020.

"Pemusnahan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan Tindak pidana Narkoba yang terjadi selama Periode September 2020," kata dia.

Jumlah barang bukti yang berhasil disita dari 8 orang tersangka tersebut adalah 2.663,68 gram. Dari barang bukti sejumlah 2.663,68 gram yang dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 2.559,68 gram.

"Sedangkan sisanya sebanyak 104 (seratus empat) gram diperuntukan untuk pembuktian perkara di Pengadilan dan uji Labfor cabang Polda Riau," kata dia.

Dari barang bukti seberat 2.663,68 gram yang berhasil diamankan petugas, sama dengan telah menyelamatkan kurang lebih 13.000 jiwa. Selanjutnya barang bukti narkotika jenis Sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke dalam septictank.

Atas perbuatanya para tersangka diterapkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 tahun, Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Rekomendasi
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
PT MNC Vision Networks...
PT MNC Vision Networks Tbk Berpartisipasi dalam Jalan Sehat Hari Donor Darah Sedunia 2026 di Monas
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Berita Terkini
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Infografis
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran...
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran Beli LPG 3 Kg Pakai KTP
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved