Besok, KPU Hadapi Sidang Perdana Gugatan Tunda Pilkada Medan
Senin, 05 Oktober 2020 - 17:36 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, dalam menghadapi gugatan tersebut, KPU Medan telah menunjuk Law firm Faisal Adang & fartners sebagai kuasa hukum. (Baca juga: Bawaslu Simalungun Telusuri Dugaan Pelanggaran UU Pemilu oleh Wakil Bupati)
"Langkah pertama yang kita lakukan memperhatikan untuk memahami isi dan tuntutan dalam gugatan yang diajukan secara menyeluruh. Yang kedua, berkoordinasi dengan kuasa hukum KPU Medan yakni Law firm Faisal Adang untuk membuat jawaban atau eksepsi. Yang ketiga, mempersiapkan langkah-langkah hukum lain yang kami anggap perlu," ujar alumnus UMSU itu.
Sebelumnya, GNPF Sumut bersama sejumlah organisasi lainnya telah melayangkan gugatan class action ke PN Medan pada 16 September 2020 lalu. (Baca juga: IRT Ditangkap di Kamar dengan Pria Lain, Emak-emak Geruduk Polisi)
GNPF Sumut menyebut alasan pihaknya mengajukan gugatan class action karena saat ini Kota Medan masih berada di zona merah penyebaran COVID-19.
"Langkah pertama yang kita lakukan memperhatikan untuk memahami isi dan tuntutan dalam gugatan yang diajukan secara menyeluruh. Yang kedua, berkoordinasi dengan kuasa hukum KPU Medan yakni Law firm Faisal Adang untuk membuat jawaban atau eksepsi. Yang ketiga, mempersiapkan langkah-langkah hukum lain yang kami anggap perlu," ujar alumnus UMSU itu.
Sebelumnya, GNPF Sumut bersama sejumlah organisasi lainnya telah melayangkan gugatan class action ke PN Medan pada 16 September 2020 lalu. (Baca juga: IRT Ditangkap di Kamar dengan Pria Lain, Emak-emak Geruduk Polisi)
GNPF Sumut menyebut alasan pihaknya mengajukan gugatan class action karena saat ini Kota Medan masih berada di zona merah penyebaran COVID-19.
(boy)
Lihat Juga :