Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia Sayangkan Iklan Galon Sekali Pakai

Senin, 05 Oktober 2020 - 15:10 WIB
loading...
Persatuan Perusahaan...
Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia. Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Sekjen Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) yang juga Ketua Komite Penyempurnaan Kitab Etika Pariwara Indonesia (EPI) 2020, Hery Margono, mengatakan, iklan yang dilakukan salah satu produsen air minum dalam kemasan ( AMDK ) yang merendahkan produk lain jelas-jelas melanggar etika periklanan .

Menurut dia, dalam etika pariwara atau periklanan Indonesia, ada 3 azas utama yang harus dipatuhi. Yaitu, iklan itu harus jujur, bertanggung jawab terhadap apa yang disampaikan ke publik, dan harus bersaing secara sehat. Artinya, tidak boleh merendahkan produk lain dan iklannya juga tidak boleh meniru produk pihak lain. (Baca juga: Bos Air Minum Berjuluk 'Serigala Penyendiri' Jadi Orang Terkaya China )

Seperti diketahui, akhir-akhir ini banyak iklan terkait produk air galon dari salah satu industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) baik yang dilakukan secara terselubung maupun terang-terangan di media dan media sosial yang sangat mendiskreditkan produk lain, apakah itu dengan menampilkan mereknya maupun tidak. (Baca juga: Produk Air Minum dalam Kemasan Dipastikan Kemenperin Sesuai SNI )

“Kalau pun dia tidak menyebutkan merek dari galon yang dijelek-jelekkan itu dalam iklannya, itu juga produsen sudah mendiskreditkan produk lain namanya. Dan bukan hanya itu, tapi dia juga sudah mendiskreditkan kategori. Karena galon yang berbahan PC seperti yang ditampilkan dalam iklannya itu bukan lagi menjelekkan produk tertentu saja, tapi juga semua industri yang juga memakai galon berbahan itu. Jadi semua bisa komplain,” kata Hery Margono kepada media massa, Senin (5/10/2020).

Menurut Hery, kalau iklan itu sudah menjelek-jelekkan produk lain, itu sudah ada unsur opininya. “Kalau menyampaikannya dengan data itu tidak apa-apa. Tapi kalau menjelekkan produk orang lain tanpa data, itu sudah opini namanya. Dia sudah memberikan adjusment,” kata dia.

Dia mengatakan, jika produk galon itu sudah memiliki izin edar dari BPOM berarti galon itu sudah aman untuk digunakan. Jadi dalam hal ini, kata Hery, BPOM seharusnya sudah memberikan teguran terhadap produsen sebagai pengiklan. “Apalagi kalau iklan itu sudah membuat keresahan masyakat konsumen, itu tidak boleh. Itu sudah tidak bertanggung jawab namanya. Jadi bukan hanya merendahkan kategori saja tapi itu tidak bertanggungjawab namanya. Karena sudah meresahkan konsumen, seharusnya BPOM sudah harus menegur industri yang membuat pariwara itu,” kata dia.

Untuk itu, Hery menyarankan agar BPOM melakukan kolaborasi pentahelix di mana unsur pemerintah, masyarakat atau komunitas, akademisi, pengusaha, dan media bersatu. BPOM juga harus melakukan kerjasama dengan Menkominfo karena mereka yang bisa bertindak menurunkan atau menghentikan penayangan iklan-iklan yang melanggar etika itu, baik dari media maupun sosial media. “Jadi BPOM tidak bisa sendiri, tapi harus melibatkan semua pihak,” ujar dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
Dewas Amdatara Sebut...
Dewas Amdatara Sebut AMDK Terjamin dan Aman Dikonsumsi
Rakernas Perdana, Amdatara...
Rakernas Perdana, Amdatara Berkomitmen Lahirkan Industri AMDK Berdaya Saing Tinggi
Pakar Hukum: Kepala...
Pakar Hukum: Kepala Daerah Lampaui Kewenangan Jika Beri Sanksi Berlandaskan SE
Pabrik AMDK Lokal Terdampak...
Pabrik AMDK Lokal Terdampak Surat Edaran Larangan Gubernur Bali
BPKN RI Sebut SE Gubernur...
BPKN RI Sebut SE Gubernur Bali Bisa Berdampak Buruk ke Sektor Pariwisata
Pengetatan Standar Migrasi...
Pengetatan Standar Migrasi BPA Galon Polikarbonat Dipertanyakan, Pakar: Perlu Ada Studi
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
Rekomendasi
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
Berita Terkini
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved