Tim Asistensi Pemprov Papua Barat Turun ke Raja Ampat, Investigasi Keluhan Pasien COVID-19 yang Viral
Senin, 05 Oktober 2020 - 07:25 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
WAISAI - Tim Asistensi Provinsi Papua Barat mengunjungi Waisai, ibu kota Kabupaten Raja Ampat, pada Kamis (1/10/2020) untuk melakukan investigasi keluhan seorang pasien COVID-19 di RSUD Raja Ampat beberapa waktu lalu yang viral dan menggemparkan publik.
(Baca juga: Bentrokan Pecah di Tuapukan Kupang, Satu Tewas dan Tujuh Rumah Ludes Dibakar)
Tim yang tiba di Raja Ampat terdiri dari beberapa instansi teknis seperti Kornelius J Aibini Inspektorat Provinsi Papua Barat, Letkol CKM dr I Gede Putra Asmara, Wakesdam XVIII Kasuari Romy Rozry, Kejaksaan Tinggi Papua Barat Simon Wamijo, BPBD Provinsi Papua Barat dr Nurmawah, Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat Iptu Ade Setiawan, S.T.rK dan Ipda Ihot Tangmpubolon dari Tim Krimsus Polda Papua Barat.
(Baca juga: 13 Provokator Bentrok di Tuapukan Kupang Ditangkap Polisi, Barang Bukti Alat untuk Perang Diamankan)
Tiba di Waisai, rombongan melakukan pertemuan dengan pihak Pemkab Raja Ampat, Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Raja Ampat, serta Polres Raja Ampat.
Kapolres Raja Ampat AKBP Andre Julius Wilyam Manuputty.S.IK kepada SINDOnews.com mengatakan, dari hasil pertemuan tersebut didapatkan rekomendasi untuk penanganan masalah ini.
"Mereka kan asistensi ke sini, yah tetap proses, tapi sementara rekomendasi yang kita dapatkan dari tim Asistensi adalah masalah penanganan pasien COVID-19 masuk ke kode etik. Mereka mengarahkan untuk masuk ke kode etik, karena yang bersangkutan adalah tenaga medis. Jadi mungkin masuk ke IDI atau pun nanti Asosiasi Perawat dari kabupaten yang akan bergerak untuk menanganinya," ujar AKBP Andre Manuputty.
(Baca juga: Bentrokan Pecah di Tuapukan Kupang, Satu Tewas dan Tujuh Rumah Ludes Dibakar)
Tim yang tiba di Raja Ampat terdiri dari beberapa instansi teknis seperti Kornelius J Aibini Inspektorat Provinsi Papua Barat, Letkol CKM dr I Gede Putra Asmara, Wakesdam XVIII Kasuari Romy Rozry, Kejaksaan Tinggi Papua Barat Simon Wamijo, BPBD Provinsi Papua Barat dr Nurmawah, Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat Iptu Ade Setiawan, S.T.rK dan Ipda Ihot Tangmpubolon dari Tim Krimsus Polda Papua Barat.
(Baca juga: 13 Provokator Bentrok di Tuapukan Kupang Ditangkap Polisi, Barang Bukti Alat untuk Perang Diamankan)
Tiba di Waisai, rombongan melakukan pertemuan dengan pihak Pemkab Raja Ampat, Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Raja Ampat, serta Polres Raja Ampat.
Kapolres Raja Ampat AKBP Andre Julius Wilyam Manuputty.S.IK kepada SINDOnews.com mengatakan, dari hasil pertemuan tersebut didapatkan rekomendasi untuk penanganan masalah ini.
"Mereka kan asistensi ke sini, yah tetap proses, tapi sementara rekomendasi yang kita dapatkan dari tim Asistensi adalah masalah penanganan pasien COVID-19 masuk ke kode etik. Mereka mengarahkan untuk masuk ke kode etik, karena yang bersangkutan adalah tenaga medis. Jadi mungkin masuk ke IDI atau pun nanti Asosiasi Perawat dari kabupaten yang akan bergerak untuk menanganinya," ujar AKBP Andre Manuputty.
Lihat Juga :