Kepala DLH Sebut Tudingan ke Gubernur Sulsel Soal Tambang Pasir Mengada-ada
Minggu, 04 Oktober 2020 - 18:55 WIB
loading...
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulsel, Andi Hasdullah. Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulsel, Andi Hasdullah menegaskan jika Gubernur Sulsel , HM Nurdin Abdullah sama sekali tak terlibat dalam bisnis penambangan pasir laut yang sedang dikerjakan Boskalis untuk kepentingan pembangunan Makassar New Port (MNP) .
Dia mengatakan, jika tudingan kepada Gubernur tersebut sama sekali tak berdasar dan sangat mengada-ada. “Tudingan tersebut ini terlalu berlebihan dan tendensius. Tanpa disertai bukti,” ujarnya.
Baca juga: Aktivis Bumi Lestari Minta Tak Asal Tuding pada Proyek Tambang Pasir
Andi Hasdullah menilai ada unsur tendesius di dalamnya, karena ketika tambang pasir untuk keperluan Center Point Indonesia (CPI) yang lalu tak ada yang mempersoalkan, walaupun pada saat itu, lokasi tambang masih dekat bibir pantai dengan perusahaan tertentu. Tapi, pada saat di luar zonasi yang saat ini untuk keperluan Makassar New Port (MNP), baru dipersoalkan.
Kata dia, nanti perusahaan Banteng Laut Indonesia (BLI) baru diributkan, padahal legalitas sebuah perusahaan itu domain MenkumHam yang memverifikasi dan mengesahkan perusahan itu.
Dia mengatakan, jika tudingan kepada Gubernur tersebut sama sekali tak berdasar dan sangat mengada-ada. “Tudingan tersebut ini terlalu berlebihan dan tendensius. Tanpa disertai bukti,” ujarnya.
Baca juga: Aktivis Bumi Lestari Minta Tak Asal Tuding pada Proyek Tambang Pasir
Andi Hasdullah menilai ada unsur tendesius di dalamnya, karena ketika tambang pasir untuk keperluan Center Point Indonesia (CPI) yang lalu tak ada yang mempersoalkan, walaupun pada saat itu, lokasi tambang masih dekat bibir pantai dengan perusahaan tertentu. Tapi, pada saat di luar zonasi yang saat ini untuk keperluan Makassar New Port (MNP), baru dipersoalkan.
Kata dia, nanti perusahaan Banteng Laut Indonesia (BLI) baru diributkan, padahal legalitas sebuah perusahaan itu domain MenkumHam yang memverifikasi dan mengesahkan perusahan itu.
Lihat Juga :