Penerapan PSBB, Polda Jabar Dirikan 85 Pos Pemeriksaan di Bogor Raya
Rabu, 15 April 2020 - 15:08 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A
A
A
BANDUNG - Polda Jabar, Polres Kota Bogor, dan Polres Bogor mendirikan 85 pos pemeriksaan atau check point di wilayah Bogor Raya.
Di check pointatau pos pemeriksaan tersebut, petugas Polri, TNI, dinas perhubungan, dan dinas kesehatan, akan melakukan pendekatan preventif dan persuasif kepada warga agar mematuhi aturan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penularan virus Corona atau Covid-19.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, di wilayah Polreta Bogor, Kota Bogor didirikan 10 check point. Sedangkan di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, terdapat 75 check point.
"Di tiap pos pemeriksaan, personel Polri dan TNI serta instansi terkait, memberi imbauan kepada masyarakat untuk mematahi aturan PSBB, seperti mengenakan masker dan physical distancing di kendaraan," kata Erlangga, Rabu (15/4/2020)
Erlangga mengemukakan, physical distancing dalam kendaraan terutama angkutan umum, pengendara diimbau tidak memuat penumpang 50 persen dari kapasitas.
Di check pointatau pos pemeriksaan tersebut, petugas Polri, TNI, dinas perhubungan, dan dinas kesehatan, akan melakukan pendekatan preventif dan persuasif kepada warga agar mematuhi aturan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penularan virus Corona atau Covid-19.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, di wilayah Polreta Bogor, Kota Bogor didirikan 10 check point. Sedangkan di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, terdapat 75 check point.
"Di tiap pos pemeriksaan, personel Polri dan TNI serta instansi terkait, memberi imbauan kepada masyarakat untuk mematahi aturan PSBB, seperti mengenakan masker dan physical distancing di kendaraan," kata Erlangga, Rabu (15/4/2020)
Erlangga mengemukakan, physical distancing dalam kendaraan terutama angkutan umum, pengendara diimbau tidak memuat penumpang 50 persen dari kapasitas.
Lihat Juga :