Tak Terima Dituduh Curi Anjing, Seorang Pemuda Bacok Tetangganya
loading...
A
A
A
MEDAN - Tidak terima dituduh mencuri anjing, seorang pemuda nekat membacok kepala Jerry Anthoni Barus (39) warga Jalan Suka Maju, Kecamatan Deli Tua saat tidur di warung miliknya, Rabu (15/4/2020).
"Pelaku adalah Roni Paranginangin (25) warga Jalan Besar Deli Tua, Kelurahan Deli Tua Timur, Kecamatan Deli Tua," kata Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap.
Zulkifli mengatakan, bahwa kejadian tersebut berawal sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban menjumpai pelaku di seputaran rumahnya. Ketika bertemu, Jerry menuduh Roni telah mencuri peliharannya seekor anjing. (Baca juga : Berteduh di Gubuk saat Hujan IRT Tewas Disambar Petir )
"Korban mengatakan agar anjing tersebut segera dikembalikan. Apabila tidak dikembalikan maka jaminannya handpone milik Roni tidak akan dikembalikan," ucapnya.
Roni yang kesal dituduh mencuri anjing, merasa emosi dan kemudian dirinya pulang ke rumah untuk mengambil parang. "Berencana akan membunuh korban yang telah menuduh pelaku mencuri anjing milik korban," tutur Zulkifli.
Kemudian sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku kemudian keluar rumah sambil membawa parang. Dirinya pun langsung menuju ke warung milik korban yang berada di Jalan Besar Delitua Gang Bakti Ujung Kecamatan Delitua.
"Kebetulan menjumpai korban sedang tidur dan langsung membacok kepala dan wajah korban," Ujar Kapolsek.
Mendapatkan serangan dari Roni, Jerry spontan berteriak minta tolong kepada warga dan keluarganya. "Kemudian pelaku langsung melarikan diri. Setelah itu warga bernama Bambang membawa korban ke sumah sakit," terang Zulkifli.
Zulkifli menjelaskan bahwa mendapatkan laporan dari keluarga korban, personel Polsek Delitua langsung mengejar pelarian pelaku.
"Unit Reskrim menangkap pelaku di Jalan Besar Delitua, lalu barang bukti parang yang digunakan untuk membacok korban sudah dibawa ke Mako untuk proses selanjutnya," terangnya.
Saat ini, korban masih mendapatkan perawatan yang serius di Rumah Sakit Sembiring. "Ini kasus pencobaan pembunuhan. Dengan motif dendam dituduh mencuri anjing," jelas Zulkifli.
"Pelaku adalah Roni Paranginangin (25) warga Jalan Besar Deli Tua, Kelurahan Deli Tua Timur, Kecamatan Deli Tua," kata Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap.
Zulkifli mengatakan, bahwa kejadian tersebut berawal sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban menjumpai pelaku di seputaran rumahnya. Ketika bertemu, Jerry menuduh Roni telah mencuri peliharannya seekor anjing. (Baca juga : Berteduh di Gubuk saat Hujan IRT Tewas Disambar Petir )
"Korban mengatakan agar anjing tersebut segera dikembalikan. Apabila tidak dikembalikan maka jaminannya handpone milik Roni tidak akan dikembalikan," ucapnya.
Roni yang kesal dituduh mencuri anjing, merasa emosi dan kemudian dirinya pulang ke rumah untuk mengambil parang. "Berencana akan membunuh korban yang telah menuduh pelaku mencuri anjing milik korban," tutur Zulkifli.
Kemudian sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku kemudian keluar rumah sambil membawa parang. Dirinya pun langsung menuju ke warung milik korban yang berada di Jalan Besar Delitua Gang Bakti Ujung Kecamatan Delitua.
"Kebetulan menjumpai korban sedang tidur dan langsung membacok kepala dan wajah korban," Ujar Kapolsek.
Mendapatkan serangan dari Roni, Jerry spontan berteriak minta tolong kepada warga dan keluarganya. "Kemudian pelaku langsung melarikan diri. Setelah itu warga bernama Bambang membawa korban ke sumah sakit," terang Zulkifli.
Zulkifli menjelaskan bahwa mendapatkan laporan dari keluarga korban, personel Polsek Delitua langsung mengejar pelarian pelaku.
"Unit Reskrim menangkap pelaku di Jalan Besar Delitua, lalu barang bukti parang yang digunakan untuk membacok korban sudah dibawa ke Mako untuk proses selanjutnya," terangnya.
Saat ini, korban masih mendapatkan perawatan yang serius di Rumah Sakit Sembiring. "Ini kasus pencobaan pembunuhan. Dengan motif dendam dituduh mencuri anjing," jelas Zulkifli.
(nfl)