Ujian Pertama Paslon Bobby-Aulia, Ketua Relawan Pemenangan Jadi Tersangka
Sabtu, 03 Oktober 2020 - 20:16 WIB
loading...
A
A
A
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, menjelaskan, Edi dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU RI Nomor 5 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Jo Permenkes Nomor 017 Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Kepada yang bersangkutan ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan atau denda Rp100 juta. Tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 1 tahun," tegasnya.
Dari hasil penyidikan sementara, kegiatan pesta di kolam renang itu tidak mengantungi surat rekomendasi Gugus Tugas Penanganan COVID-19. (BACA JUGA: Viral, Ratusan Orang Pesta Air saat Pandemi di Hairos Waterpark Deliserdang)
Selain itu, tempat hiburan tersebut juga tidak menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19. Pengunjung yang hadir saat itu membeludak, mencapai 2.800 orang yang menikmati hiburan musik dari DJ.
"Kepada yang bersangkutan ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan atau denda Rp100 juta. Tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 1 tahun," tegasnya.
Dari hasil penyidikan sementara, kegiatan pesta di kolam renang itu tidak mengantungi surat rekomendasi Gugus Tugas Penanganan COVID-19. (BACA JUGA: Viral, Ratusan Orang Pesta Air saat Pandemi di Hairos Waterpark Deliserdang)
Selain itu, tempat hiburan tersebut juga tidak menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19. Pengunjung yang hadir saat itu membeludak, mencapai 2.800 orang yang menikmati hiburan musik dari DJ.
(vit)
Lihat Juga :