HIPMI Papua Barat Apresiasi Terobosan Menteri BUMN Gandeng UMKM di Tengah Pandemi COVID-19
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 11:00 WIB
loading...
A
A
A
"Seperti yang disampaikan Menteri BUMN beberapa waktu lalu. Bahwa sedang dipetakan 30 BUMN yang akan diprioritaskan bekerjasama dengan UMKM dengan nilai proyek Rp2 miliar hingga Rp14 miliar, semoga nama BUMN tersebut dapat diumumkan dalam waktu tidak terlalu lama sehingga pelaku UKM dapat mempersiapkan diri sejak sekarang," jelas Dian di Sorong, Jumat (2/10/2020).
Hal ini, kata Dian, sejalan dengan revisi Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/04/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 Tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara yang dikeluarkan per tanggal 2 April 2020. (Bisa diklik: Bupati Semarang Dipecat, Gerbong PDIP Bulat Dukung Ngebas)
Dian menjelaskan pihak BPD HIPMI Papua Barat, sangat mengharapkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di daerah Papua Barat tersebut dapat bertahan di tengah pandemi corona virus (COVID-19) melalui sejumlah stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah pusat maupun daerah. Apalagi dengan adanya kebijakan dan terobosan baru dari Kementrian BUMN.
Menurut perempuan asli Raja Ampat, Papua Barat ini, dengan dikeluarkannya kebijakan dan dimulainya terobosan oleh kementrian BUMN dengan mengeluarkan kebijakan fiskal maupun moneter dalam menyikapi bencana non alam ini. HIPMI Papua Barat berharap, pelaku usaha di Papua Barat dapat memanfaatkan kebijakan stimulus tersebut dengan baik. Apalagi ada bantuan modal usaha misalnya.
"Intinya kami berharap para pelaku usaha di Papua Barat tetap survive. Dari data yang kami dapatkan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat, kalau dalam kondisi normal peningkatan penghasilan UMKM rata-rata bisa melaju dengan kecepatan 100 persen, tapi di tengah pandemi ini bisa bertahan di 50 hingga 60 persen," kata Dian.
Hal ini, kata Dian, sejalan dengan revisi Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/04/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 Tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara yang dikeluarkan per tanggal 2 April 2020. (Bisa diklik: Bupati Semarang Dipecat, Gerbong PDIP Bulat Dukung Ngebas)
Dian menjelaskan pihak BPD HIPMI Papua Barat, sangat mengharapkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di daerah Papua Barat tersebut dapat bertahan di tengah pandemi corona virus (COVID-19) melalui sejumlah stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah pusat maupun daerah. Apalagi dengan adanya kebijakan dan terobosan baru dari Kementrian BUMN.
Menurut perempuan asli Raja Ampat, Papua Barat ini, dengan dikeluarkannya kebijakan dan dimulainya terobosan oleh kementrian BUMN dengan mengeluarkan kebijakan fiskal maupun moneter dalam menyikapi bencana non alam ini. HIPMI Papua Barat berharap, pelaku usaha di Papua Barat dapat memanfaatkan kebijakan stimulus tersebut dengan baik. Apalagi ada bantuan modal usaha misalnya.
"Intinya kami berharap para pelaku usaha di Papua Barat tetap survive. Dari data yang kami dapatkan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat, kalau dalam kondisi normal peningkatan penghasilan UMKM rata-rata bisa melaju dengan kecepatan 100 persen, tapi di tengah pandemi ini bisa bertahan di 50 hingga 60 persen," kata Dian.
Lihat Juga :