Pemkab Bekasi Larang Usaha Kuliner Layani Makan di Tempat
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 15:59 WIB
loading...
A
A
A
Ketua Tim Khusus Mang Jaka (Masyarakat Nyang Jaga Kampung) Bidang Pariwisata Kabupaten Bekasi, Kompol Budi Setiadi mengatakan, mendukung segala kebijakan pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19. Khususnya menghindari potensi timbulnya klaster baru dari kegiatan usaha kuliner.
![Pemkab Bekasi Larang Usaha Kuliner Layani Makan di Tempat]()
”Kami sedang berkoordinasi karena tim pariwisata ini gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pariwisata. Kalau memang pemda mintanya begitu kita malah senang tinggal bagaimana Satpol PP nanti yang akan bertindak selaku penegak kebijakan dan aturan daerah,” katanya. (Baca juga; Sampah Mengular di Kali Blencong Tarumajaya Kabupaten Bekasi )
Budi mengaku setiap hari tim pariwisata melakukan peninjauan secara masif ke sejumlah usaha kepariwisataan termasuk tempat usaha kuliner guna mengetahui standar protokol kesehatan yang diterapkan.”Kami banyak temukan pelaku usaha yang belum menjalankan protokol kesehatan,” ucap Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi ini.
Eksekusi itu melewati sejumlah tahapan mulai dari pemberitahuan lisan lewat sosialisasi, pemberian surat peringatan kepada pengelola usaha, hingga penutupan tempat usaha.”Kami tidak segan melakukan penutupan usaha kuliner jika memang pengelola tempat tersebut tidak mengindahkan imbauan kami. Daripada nanti menjadi klaster baru lebih baik ditutup dulu,” tandasnya.

”Kami sedang berkoordinasi karena tim pariwisata ini gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pariwisata. Kalau memang pemda mintanya begitu kita malah senang tinggal bagaimana Satpol PP nanti yang akan bertindak selaku penegak kebijakan dan aturan daerah,” katanya. (Baca juga; Sampah Mengular di Kali Blencong Tarumajaya Kabupaten Bekasi )
Budi mengaku setiap hari tim pariwisata melakukan peninjauan secara masif ke sejumlah usaha kepariwisataan termasuk tempat usaha kuliner guna mengetahui standar protokol kesehatan yang diterapkan.”Kami banyak temukan pelaku usaha yang belum menjalankan protokol kesehatan,” ucap Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi ini.
Eksekusi itu melewati sejumlah tahapan mulai dari pemberitahuan lisan lewat sosialisasi, pemberian surat peringatan kepada pengelola usaha, hingga penutupan tempat usaha.”Kami tidak segan melakukan penutupan usaha kuliner jika memang pengelola tempat tersebut tidak mengindahkan imbauan kami. Daripada nanti menjadi klaster baru lebih baik ditutup dulu,” tandasnya.
(wib)
Lihat Juga :